Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretariat Nasional Jokowi Jawa Timur menyoroti laporan terkait beredarnya gula rafinasi di sejumlah daerah, antara lain Jember dan Lumajang.
"Ada beberapa aspek jika gula rafinasi beredar di pasaran, bahkan tak hanya berdampak dari segi ekonomi dan sosial masyarakat, tapi ada aturannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Jatim Sapto Raharjanto kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, peredaran gula kristal rafinasi bahwa selain langsung untuk industri makanan, minuman, farmasi adalah dilarang.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955, pendistribusian itu termasuk dalam tindak pidana ekonomi.
Menurut dia, selain merugikan pedagang gula, persoalan tersebut tentu mengkhawatirkan petani tebu yang mengalami kerugian karena tidak lakunya gula mereka di pasaran, khususnya di Jawa Timur.
"Khawatirnya, mereka tidak akan menanam tebu lagi untuk tahun depan jika pemerintah tidak memberikan solusi untuk kerugian petani. Jika ini terjadi maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah produksi nasional tahun 2018," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Seknas Jokowi meminta pemerintah agar berpihak kepada petani tebu dan industri gula nasional, termasuk pengawalan secara ketat jalur distribusi impor gula rafinasi
untuk industri.
"Harus ada juga penindakan oknum yang mendistribusikan gula rafinasi ke pasaran. Kami berharap pemerintah menyediakan media pembelian gula petani yang tidak terjual ke pasaran, mendesak pemerintah menghentikan impor gula karena sangat merugikan para petani gula dan para pelaku industri gula tanah air, termasuk BUMN produsen gula," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ada beberapa aspek jika gula rafinasi beredar di pasaran, bahkan tak hanya berdampak dari segi ekonomi dan sosial masyarakat, tapi ada aturannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Jatim Sapto Raharjanto kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, peredaran gula kristal rafinasi bahwa selain langsung untuk industri makanan, minuman, farmasi adalah dilarang.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955, pendistribusian itu termasuk dalam tindak pidana ekonomi.
Menurut dia, selain merugikan pedagang gula, persoalan tersebut tentu mengkhawatirkan petani tebu yang mengalami kerugian karena tidak lakunya gula mereka di pasaran, khususnya di Jawa Timur.
"Khawatirnya, mereka tidak akan menanam tebu lagi untuk tahun depan jika pemerintah tidak memberikan solusi untuk kerugian petani. Jika ini terjadi maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah produksi nasional tahun 2018," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Seknas Jokowi meminta pemerintah agar berpihak kepada petani tebu dan industri gula nasional, termasuk pengawalan secara ketat jalur distribusi impor gula rafinasi
untuk industri.
"Harus ada juga penindakan oknum yang mendistribusikan gula rafinasi ke pasaran. Kami berharap pemerintah menyediakan media pembelian gula petani yang tidak terjual ke pasaran, mendesak pemerintah menghentikan impor gula karena sangat merugikan para petani gula dan para pelaku industri gula tanah air, termasuk BUMN produsen gula," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018