Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pasangan suami-istri yang terindikasi menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat di kawasan Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya, Jatim.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap pasangan suami-istri tersebut masing-masing berinisial YS, usia 34 tahun, dan FT, usia 35 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya mengontrak sebuah rumah di Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya untuk menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pasangan suami-istri ini mempekerjakan dua orang perempuan yang masih di bawah umur.

Ruth menyebut kedua perempuan di bawah umur yang dipekerjakan itu sebagai korbannya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua korban dibandrol seharga Rp700 ribu untuk melayani seksual kepada setiap lelaki yang menggunakan jasanya.

Masing-masing korban dijanjikan mendapat bagian Rp300 ribu setiap melayani seksual tamunya, yang dibayarkan secara kumulatif setiap bulan.

Ruth memaparkan kedua korban ini dipasarkan melalui media sosial. "Yang aktif memasarkan di meda sosial adalah tersangka YS," ujarnya.

Sedangkan istrinya, yaitu tersangka FT, rajin mencatat setiap tamu yang datang pada sebuah buku. Buku tamu tersebut kini diamankan oleh petugas Polrestabes Surabaya, selain juga mengamankan "lotion" atau minyak untuk pijat, serta sejumlah kondom sebagai barang bukti.

Ruth menandaskan, aktivitas prostitusi berkedok layanan panti pijat ini seluruhnya berlangsung di salah satu kamar rumah yang dikontrak oleh pasangan suami-istri itu sejak bulan Desember 2017.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, karena menyediakan tempat serta mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, polisi juga menjerat tersangka YS dan FY dengan Pasal 296 dan 507 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman dari berbagai pasal yang disangkakan tersebut maksimal 15 tahun pidana penjara. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018