Ponorogo (Antaranews Jatim) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumoroto, Ponorogo, Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pengedar dan mengamankan barang bukti 4.409 butir pil "double L" Jumat (14/9) malam.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant di Ponorogo, Sabtu, menyebutkan kedua tersangka pengedar pil double L yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Ponorogo adalah Dwi Pirnanda (18) seorang pelajar SMK dan Muchamad Adam (20), keduanya warga Kabupaten Ponorogo.
Dari tersangka Muchamad Adam, petugas menyita lima bungkus kantong plastik double L total berisi 4.231 butir dan uang tunai Rp520 ribu," kata Kapolres Radiant.
Sedangkan dari tersangka Dwi Pirnanda, polisi menyita 178 butir pil double L, uang Rp50.000, telepon genggam dan sepeda motor.
Ia menjelaskan anggota Reskrim Polsek Sumoroto menerima informasi tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi obat terlarang di samping sebuah minimarket.
"Petugas mencurigai seseorang yang berhenti di tepi jalan, dan terlihat seperti menunggu seseorang. Setelah itu ada seorang mengendarai sepeda motor berhenti dan menghampiri orang yang menunggu di lokasi itu," ujarnya.
"Setelah melakukan pengamatan dan meyakini keduanya melakukan transaksi, polisi mendekat dan melakuan penangkapan dilanjutkan penggeledahan," ucapnya.
Dari tersangka yang diketahui bernama Dwi Pirnanda polisi menyita butir pil double L dalam kemasan bekas bungkus rokok.
Dan dari penangkapan Dwi Pirnanda, polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya diketahui pil double L tersebut diperoleh dari tersangka Muchamad Adam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant di Ponorogo, Sabtu, menyebutkan kedua tersangka pengedar pil double L yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Ponorogo adalah Dwi Pirnanda (18) seorang pelajar SMK dan Muchamad Adam (20), keduanya warga Kabupaten Ponorogo.
Dari tersangka Muchamad Adam, petugas menyita lima bungkus kantong plastik double L total berisi 4.231 butir dan uang tunai Rp520 ribu," kata Kapolres Radiant.
Sedangkan dari tersangka Dwi Pirnanda, polisi menyita 178 butir pil double L, uang Rp50.000, telepon genggam dan sepeda motor.
Ia menjelaskan anggota Reskrim Polsek Sumoroto menerima informasi tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi obat terlarang di samping sebuah minimarket.
"Petugas mencurigai seseorang yang berhenti di tepi jalan, dan terlihat seperti menunggu seseorang. Setelah itu ada seorang mengendarai sepeda motor berhenti dan menghampiri orang yang menunggu di lokasi itu," ujarnya.
"Setelah melakukan pengamatan dan meyakini keduanya melakukan transaksi, polisi mendekat dan melakuan penangkapan dilanjutkan penggeledahan," ucapnya.
Dari tersangka yang diketahui bernama Dwi Pirnanda polisi menyita butir pil double L dalam kemasan bekas bungkus rokok.
Dan dari penangkapan Dwi Pirnanda, polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya diketahui pil double L tersebut diperoleh dari tersangka Muchamad Adam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018