Ponorogo (Antaranews Jatim) - Petugas gabungan Polri dan polisi hutan (polhut) menangkap tersangka dan barang bukti kayu ilegal di Desa Mrayan, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/0).

Kasubbag Humas Polres Ponorogo Ipda Teguh Satriyo, di Ponorogo menuturkan, petugas gabungan Polsek Ngrayun bersama petugas dari Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Mrayan melakukan patroli gabungan di kawasan hutan Mrayan, Kecamatan Ngrayun.

"Petugas gabungan menemukan empat tunggak kayu jenis sengon laut yang baru dipotong menggunakan gergaji mesin saat petugas melakukan patroli di petak 3F RPH Mrayan," katanya.

Di dekat tunggak yang baru digergaji, kata Teguh, petugas menemukan 13 batang kayu sengon laut.

"Melihat kejadian tersebut, petugas segera menindaklanjuti dengan mencari pelaku guna proses hukum," ujarnya.

Dalam penyelidikannya, petugas mengamankan Jemikan, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur,, yang diduga melakukan pencurian kayu sengon itu.

Selain mengamankan tersangka Jemikan, petugas juga mengamankan barang bukti 13 batang kayu sengon dalam bentuk gelondongan dan gergaji mesin yang diduga digunakan untuk memotong kayu.(*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018