Jember (Antaranews Jatim) - Group Head Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Andy Purwana mengatakan lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) menjadi sasaran terkait program pencegahan gratifikasi menjelang tahun politik.

"Kami akan melakukan roadshow untuk sosialisasi pencegahan gratifikasi dengan sasaran anggota dewan dan KPU di daerah menjelang tahun politik di Pulau Jawa yang akan dimulai pada September 2018," katanya usai menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di pendapa Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurutnya roadshow pengendalian gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu dilakukan di lembaga legislatif karena selama ini KPK fokus pada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.

"Ternyata banyak kasus korupsi berupa gratifikasi dan suap yang dialami oleh anggota dewan seperti kasus di Kota Malang, sehingga tahun ini kami gencar sosialisasi pencegahan gratifikasi yang akan dilaksanakan mulai bulan ini di puluhan kota di Pulau Jawa dengan sasaran anggota dewan," katanya.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, lanjut dia, merupakan strategi nasional pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan pencegahan korupsi bisa berjalan maksimal.

"Strategi nasional akan ditangani oleh kesekretariatan bersama KPK dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," ujarnya.

Andy mengatakan tahun politik 2019 menjadi momentum KPK untuk gencar melakukan sosialisasi kepada DPRD dan KPUD karena tidak dapat dipungkiri bahwa gratifikasi dan suap bisa cukup banyak dilakukan pada Pemilu 2019.

"Untuk itu, perlu disosialisasikan secara gencar program pengendalian grarifikasi dan LHKPN dengan sasaran anggota dewan dan penyelenggara pemilu di daerah," katanya.

Ia juga berharap unit pengendalian gratifikasi (UPG) di tingkat kabupaten/kota bisa maksimal untuk menerima laporan gratifikasi karena sekretariat nasional akan menagih laporan UPG-UPG di daerah.

"Berdasarkan data KPK tercatat laporan pengaduan gratifikasi yang masuk hingga Agustus 2018 sekitar 1.000 lebih dan sebagian laporan itu juga sudah ditindaklanjuti oleh divisi penindakan KPK," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018