Madiun (Antaranews Jatim) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun menerima satu ekor satwa yang dilindungi negara dari seorang warga yang menyerahkannya secara sukarela.

Petugas BKSDA Jawa Timur Wilayah I Madiun, Ndaru Sudiro di Madiun, Rabu mengatakan satwa dilindungi yang diserahkan tersebut adalah seekor burung Elang Ular Bido. Burung itu diserahkan oleh Rian Wicaksono (10), seorang bocah warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

"Saya sangat mengapresiasi warga yang memiliki kepedulian tinggi dengan kehidupan satwa dilindungi," ujar Ndaru.

Ia menilai upaya Rian yang menyerahkan burung Elang Ular Bido temuannya ke BKSDA untuk dirawat di lembaga konservasi atau dikembalikan ke habitatnya adalah sangat patut diacungi jempol.

Pihaknya juga mengimbau warga lainnya yang masih memelihara satwa yang dilindugi, untuk diserahkan ke pemerintah melalui BKSDA.

"Itu karena satwa-satwa tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Ndaru.

Sementara, Rian mengaku burung elang tersebut ditemukannya saat ia sedang bermain bersama temannya di hutan kota di dekat rumahnya. Ia lalu membawa burung itu pulang ke rumahnya.

"Saya menemukan burung itu hari Minggu kemarin. Saat itu, ia tidak bisa terbang," kata Rian.

Menurut informasi, burung itu tidak boleh dipelihara karena termasuk satwa dilindungi. Karena itu, ia bersama orang tuanya dan tetangganya akhirnya berinisiatif membawa burung elang tersebut ke BKSDA Jawa Timur Wilayah 1 Madiun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sesuai rencana, BKSDA Jawa Timur Wilayah I Madiun akan menitipkan burung Elang Ular Bido tersebut ke balai konservasi terdekat yakni di Balai Konservasi Umbul di Dolopo. Hal itu karena pihaknya belum memiliki kandang yang representatif. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018