Jember (Antaranews Jatim) - Mantan Bupati Jember MZA Djalal diperiksa sebagai saksi korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2015 senilai Rp38 miliar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kejaksaan Negeri Jember, Senin.

"Tim penyidik Kejati Jatim turun ke Jember untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di antaranya MZA Djalal yang merupakan mantan Bupati Jember dan seluruh pemeriksaan saksi ditempatkan di Kejari Jember untuk memudahkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi dari Jember.

Sesuai jadwal, lanjut dia, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember yang diperiksa oleh tim penyidik di Kejari Jember pada Jumat (7/9), namun karena beberapa hal, sehingga pemeriksaan sebagian saksi ditunda dan dilakukan pada Senin ini.

"Yang diperiksa sebagai saksi di antaranya mantan Bupati Jember MZA Djalal, mantan Sekretaris DPRD Jember Faruk, mantan Kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono, dan staf PNS Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Ika Ermawati," tuturnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi pada 10 September 2018 sebagian besar adalah kelompok penerima bantuan hibah dan bansos di antaranya kelompok ternak Bintang Jaya di Mayang, kelompok ternak Nila Jaya di Gumukmas, dan kelompok ternak Sapi Maju Jaya.

"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton atas kasus korupsi hibah dan bansos dengan tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BKAD Jember Ita Puri Andayani," katanya.

Sementara mantan Bupati Jember MZA Djalal ditemui usai pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dana hibah dan bansos tahun 2015 seiring dengan jabatannya sebagai Bupati Jember periode 2010-2015.

"Normatif saja yang ditanyakan oleh penyidik  terkait dengan prosedur perencanaan dana hibah dan bansos. Saya tidak bisa berkomentar banyak karena khawatir hal itu subyektif, sehingga biarlah proses hukum di persidangan yang berbicara," tuturnya singkat.

Mantan Bupati Jember dua periode itu mengaku siap kooperatif untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum terkait dengan kasus korupsi hibah dan bansos tahun 2015 sebesar Rp38 miliar yang dicairkan melalui usulan 50 anggota DPRD Jember.

Korupsi hibah dan bansos tahun 2015 telah menyeret sejumlah pejabat sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Andayani.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018