Surabaya, 10/9 (Antara) - Pekerja hutan di wilayah Perhutani Jawa Timur akan mendapat kepastian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Perhutani Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, di salah satu hotel di Surabaya, Senin.

Penandatangan dilakukan oleh Dodo Suharto selaku Deputi Direktur BPJS Wilayah Jawa Timur dan Endung Trihartaka selaku Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

Menurut Dodo Suharto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penandatanganan kerja sama itu sebagai tindaklanjut dari penandatangan MoU tentang sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Direktur Kepesertaan BPJS dan Direksi Perum Perhutani.

"Perjanjian kerja sama ini untuk mewujudkan terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan bagi anggota-anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Karena LMDH merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah sehingga bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Endung Trihartaka menyambut baik langkah ini dan akan terus menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan sosialisasi sehingga ada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari anggota LMDH.

"Saat ini di Jawa Timur ada sekitar 1.832 LMDH yang sudah melakukan kerjasama dengan Perhutani melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)," katanya.

Usai acara penandatangan kerjasama tersebut dilanjutkan dengan diskusi implementasi dan kesepahaman.

"Diskusi ini untuk menyamakan persepsi agar segera bisa ditindaklanjuti oleh jajaran paling bawah” kata Cotta Sembiring, Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS TK Pusat yang bertindak selaku narasumber.

Dia memaparkan bahwa tingginya risiko sosial yang dihadapi oleh pekerja bukan penerima upah dalam melaksanakan aktivitasnya meliputi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan.

"Satu instrumen untuk mengurangi dampak dari pada risiko yang terjadi adalah menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja terlindungi program jaminan sosial sehingga berdampak terhadap kesejahteraan dan produktifitas," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018