Malang (Antaranews Jatim) - Sebanyak 40 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dilantik pada Senin (10/9) yang merupakan hasil dari proses percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang telah disepakati oleh para pimpinan partai.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji.
"Akan bertindak sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945," ucap Abdurrochman, saat membacakan sumpah atau janji, diikuti oleh anggota DPRD yang dilantik, di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Pelantikan tersebut merupakan bentuk pergantian 40 orang anggota DPRD Kota Malang, setelah sebelumnya sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Berdasarkan pantauan Antara, Gedung DPRD Kota Malang yang dalam kurun waktu satu minggu terakhir sepi dari aktivitas, hari ini terlihat sangat ramai. Bahkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang dialihkan, sehingga menyebabkan kepadatan arus pada sisi utara Jalan Tugu, Kota Malang.
Menteri Tjahyo Kumolo, bersama dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji tiba di Gedung DPRD Kota Malang pada kurang lebih pukul 10.40 WIB. Proses pelantikan tersebut berakhir kurang lelbih pada pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan data yang diterima, pelantikan tersebut meliputi sembilan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lima anggota, Partai Golkar lima anggota, Partai Demokrat lima anggota, Partai Gerindra empat anggota.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga anggota, Partai Nasional Demokrat satu anggota, Partai Hanura dua anggota, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga anggota.
Dalam kondisi normal, proses PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan. Namun, percepatan dilakukan karena ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019.
Dalam perkembangan kasus yang menyeret 41 orang tersebut, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018