Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai keperuntukannya.

"Kami memang sedang melakukan pemeriksaan terkait informasi ada indikasi salah peruntukan dari pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini masih penyelidikan awal," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus 2018. Pihakya juga telah memintai keterangan sebanyak 10 saksi.

"Kami masih membutuhkan keterangan lanjutan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata dia lanjut.

Kasus tersebut bermula saat PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar di tahun 2014. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.

Dari dana Rp2,3 miliar yang diberikan di tahun 2014, hanya terserap Rp1,8 miliar yang digunakan untuk sejumlah kegiatan. Karenanya kejaksaan mempertanyakan selisih anggaran Rp500 juta yang belum terserap dan menjadi temuan BPK.

Selain selisih, kejaksaan juga menemukan ada sejumlah anggaran yang terserap tersebut tidak sesuai peruntukan. Dimana, dari anggaran Rp1,8 miliar yang diserap, sekitar Rp186 juta justru digunakan untuk membayar gaji PNS sehingga menjadi temuan BPK.

Hal yang sama di tahun 2015. PNM kembali memperoleh dana hibah dari Pemkot Madiun Rp2,3 miliar, tetapi Rp500 juta di antaranya justru digunakan untuk mengembalikan pinjaman tahun 2014 yang menjadi temuan BPK ke kas daerah.

Suarbawa menjelaskan, pihaknnya masih terus melakukan pemeriksaan hingga ada titik kejelasan dan kesimpulan.

Sejumlah saksi lain dari pejabat PNM dan Pemkot Madiun juga dijadwalkan akan diperiksa, guna mendapatkan keterangan serta bahan bukti dari kasus tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018