Jember (Antaranews Jatim) - Saksi ahli auditor BPKP Jawa Timur Melly Indra Putri dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1,04 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan saksi ahli auditor BPKP Jawa Timur Melly Indra Putri dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

"Untuk hari ini kami memanggil satu saksi dari BPKP yang merupakan saksi terakhir yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi saat dihubungi dari Jember.

Dalam persidangan, auditor BPKP menyebut kerugian negara dihitung dari selisih realisasi pencairan anggaran hibah-bansos yang diterima terdakwa dengan pertanggungjawaban yang dinilai masih nihil, sehingga kerugian yang disebabkan tindakan terdakwa mencapai Rp1,04 miliar sesuai dengan realisasi anggaran hibah-bansos yang diterima Ketua DPRD Jember periode 2014-2019 itu.

"Kalau berdasarkan hasil klarifikasi, aliran dana hibah bansos yang diterima terdakwa melalui Indra sebesar Rp60 juta dari dua kelompok penerima, kemudian Indra juga menitipkan uang kepada Subairi untuk diserahkan ke terdakwa sebesar Rp30 juta, sehingga totalnya Rp90 juta," kata Melly saat ditanya majelis hakim dalam persidangan.

Sementara penasehat hukum terdakwa M. Nuril mengatakan realisasi anggaran dana hibah dan bansos yang dicairkan kepada terdakwa berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Terdakwa tidak punya kewenangan untuk mencairkan dan saksi ahli BPKP juga menyebutkan bahwa terdakwa hanya sebagai pengusul dana hibah dan bansos, sehingga kewenangan yang mencairkan anggaran adalah pihak eksekutif setelah dilakukan verifikasi oleh verifikator SKPD," katanya.

Ia menilai tidak adil ketika kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan mencapai Rp1,4 miliar itu tanggung jawab kliennya karena pihak legislatif hanya sebagai pengusul kelompok penerima bantuan hibah dan bansos Jember.

"Saksi ahli juga menyetujui pernyataan saya bahwa yang bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran bantuan hibah dan bansos sesuai NPHD adalah kelompok penerima bantuan, sehingga bukan terdakwa," ujarnya.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 senilai Rp38 miliar, sehingga dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thoif merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar berdasarkan laporan perhitungan BPKP.(*)
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018