Madiun (Antaranews Jatim) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Madiun melakukan Pelayanan Keliling Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun di aula kantor Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/8).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukpencapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, Selasa, menuturkan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan pelayanan keliling untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan akta kelahiran secara mudah dan cepat.

“Kami datang ke desa-desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Madiun. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan akta kelahiran bisa datang ke kantor desa atau kelurahan saat ada pelayanan keliling,” jelas Sofingi.

Sofingi menyebutkan hingga akhir Juli 2018 jumlah penduduk usia 0-18 tahun di Kabupaten Madiun sebanyak 160.534 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 153.148 orang. Jadi yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 7.386 orang.

“Sehingga capaian kita tersebut sudah di atas 90 persen. Sisanya tinggal sekitar 10 persen penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Ini sudah melampau target nasional 85 persen,” ujarnya.

Dia mengaku optimistis sisa sekitar 10 persen penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran akan bisa diselesaikan paling lambat akhir tahun 2018.

Sofingi menyebutkan kemudahan persyaratan pengurusan akta kelahiran.

“Sesuai Permendagri nomor 9/2010 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, persyaratannya lebih dipermudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT, RW, desa dan kelurahan. Tapi cukup surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter penolong dan buku nikah,” tuturnya.

Kalau persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas, kata dia, dalam waktu lima hingga sepuluh menit, petikan akta kelahiran sudah bisa diterbitkan langsung di tempat pelayanan keliling.

Keberadaan Petugas Registrasi Desa (PRD), masih kata Sofingi, ikut membantu proses penerbitan akta kelahiran. Karena warga bisa menyerahkan urusan permohonan akta kelahiran kepada PRD yang ada di setiap desa dan kelurahan.

Ia mengatakan, pelayanan keliling tersebut tidak hanya melayani permohonan akta kelahiran bagi warga berusia 0-18 tahun saja, tapi juga mereka yang usianya di atas 18 tahun.

“Mungkin ada warga usianya di atas 18 tahun yang membutuhkan akta kelahiran guna pengurusan paspor ibadah umrah, haji atau keperluan kerja, sehingga membutuhkan akta kelahiran, tetap akan kita layani,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan pelayanan keliling tersebut juga untuk menjaring warga yang mengalami kesulitan dalam hal pencatatan kelahiran anaknya.

“Misalnya ada orang yang menikah siri atau anak lahir di luar nikah, maka nama ayahnya tidak bisa dimunculan dalam akta kelahiran. Bila menghendaki nama ayahnya dicantumkan dalam akta, maka kami akan memfasilitasi sidang isbat nikah yang melibatkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” jelas Sofingi.

Kegiatan keliling desa tersebut, menurut dia, sekaligus melatih petugas registrasi desa dalam layanan ‘one stop servise’ pelayanan kependudukan di desa. “Karena nantinya, semua layanan kependudukan cukup dilakukan di desa,” katanya.
Video Oleh Siswowidodo
 




 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018