Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Fraksi Partai Keadilan DPRD Surabaya Achmad Zakaria memprakarsai usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bumi dan Bangunan Perkotaan yang dinilai kenaikannya setiap tahun memberatkan warga Surabaya, Jatim. 
     
"Kemarin (27/8), saya sudah menyerahkan langsung surat usulan perubahan Perda 10/2010 ke Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya)," kata Achmad Zakaria kepada Antara di Surabaya, Selasa.
     
Menurut dia, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak mengajukan rancangan perda. 
     
Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menjelaskan bahwa Rancangan Perda  yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
     
"Atas dasar itu, saya kirim surat usulan perubahan Perda 10/2010 beserta penjelasannya," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya. 
     
Menurut dia, adanya usulan perubahan perda PBB tersebut dikarenakan masyarakat keberatan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang menaikkan Nilai Objek Pajak (NJOP) PBB setiap tahun dengan alasan pembangunan. 
     
Namun, lanjut dia, NJOP rumah tinggal di kampung dan permukiman yang ada di sekitar objek yang ada pembangunan seperti halnya hotel baru, jalan baru, mal baru dan lainnya juga ikut naik.
     
Ia mencontohkan pajak yang harus ditanggung wajib pajak dengan memakai Perda lama 10/2010 cukup besar. Ia mencontohknya jika NJOP semula dibawah Rp1 miliar, terus dinaikkan pemkot menjadi diatas Rp1 miliar, maka PBB-nya naik drastis bisa dua-tiga kali lipat karena tarif pajaknya naik dari 0,1 persen ke 0,2 persen. 
     
"Hal ini yang memberatkan masyarakat," katanya.
     
Ditambah lagi, kata dia, mekanisme keberatan dan keringanan PBB bagi korban kenaikan PBB  banyak yang tidak tahu dan hanya untuk yang miskin dan veteran/pensiunan saja. Sedangkan keberatan terhadap penetapan pajak yang naik drastis susah diberi keringanan atau pembatalan yang diinginkan subjek pajak/masyarakat.
     
Maka jalan terakhir menurut Zakaria adalah merevisi perda 10/2010 tentang PBB perkotaan khususnya untuk merubah tarif pajak agar meringankan masyarakat dan mencegah kenaikan NJOP yang drastis.
     
Awalnya, kata dia, Pemkot Surabaya sudah mengajukan revisi perda PBB ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 sebagai awal pintu masuk merevisi perda. 
     
Namun sampai akhir Agustus 2018 tidak ada kabar sama sekali untuk pembahasan dari Pemkot ke DPRD Surabaya. Maka menurut Zakaria, jalan merevisi perda adalah melalui usulan raperda inisiatif DPRD, dimana didahului oleh usulan dari pengusul. 
     
"Saya sebagai anggota DPRD Surabaya mengusulkan usul perubahan perda agar bisa segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda/BPP) DPRD dan kedepan bisa dibuat pansus hingga disahkan ke paripurna," katanya.
     
Mendapati hal itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan pihaknya akan memproses adanya usulan perubahan Perda PBB tersebut. "Saya akan pelajari dulu. Apalagi ini juga untuk kepentingan masyarakat Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018