Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Jatim menggelar Klinik Konsultasi Pengawasan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Madiun Boedi Prijo Suprajitno, Senin (27/8).

Menurut Boedi, kegiatan tersebut bertujuan agar pemerintah desa bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya dengan baik.

"Selain itu, juga agar pemerintah desa dapat terhindar dari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa," ujar Boedi kepada wartawan seusai kegiatan di ruang rapat Eka Kapti Puspem Mejayan, Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya Pj Bupati Madiun menyampaikan agar kegiatan tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta. Peserta juga bisa mememanfaatkan sarana konsultasi yang ada, baik dari Pemerintah Kabupaten Madiun maupun desa lainnya.

Kegiatan itu juga untuk menyukseskan program Nawacita prioritas ke tiga, yaitu pembangunan dilakukan pemerintah dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya berharap, ruang konsultasi yang telah disiapkan di kecamatan dan desa ini nanti, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai tempat untuk menyelasaikan permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa," kata Pj Bupati Madiun.

Ia menambahkan, mendasar dari UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sejak tahun 2015 pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan Dana Desa. Pada tahun 2018 ini, dana desa untuk Pemerintah Kabupaten Madiun mencapai Rp142 miliar atau sekitar Rp600 ? Rp700 juta per desa.

Dana desa yang telah disalurkan tentunya memiliki dampak positif bagi pemerintahan desa, yaitu meningkatkan pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan pula perekonomian desa yang berimplikasi pada terpenuhinya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan dampak negatifnya, yaitu tergodanya perangkat desa untuk menyalahgunakan dana tersebut, yang kemudian dapat merumuskan pengelolaannya ke ranah hukum pidana korupsi.

Untuk itu, Boedi meminta kepada seluruh kepala desa agar menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya. Karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018