Malang (Antaranews Jatim) - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengemukakan keberadaan Permentan Nomor 33/2018 tidak akan menghilangkan kemitraan antara para pelaku usaha dengan peternak sapi perah.
"Permentan Nomor 33/2018 sebagai revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017, bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk bermitra," kata I Ketut Diarmita di sela wisuda sarjana Sekolah Tinggi Teknologi Pertanian (STTP) Malang di Malang, Jawa Timur, Senin (27/8).
Kementan, lanjutnya, ingin mengkomunikasikan dengan integrator, Industri Pengolahan Susu (IPS), koperasi dan peternak bahwa meskipun Permentan 26 direvisi menjadi Permentan Nomor 33/2018, bukan berarti semua yang terkait larut di dalamnya.
Ia menerangkan perubahan peraturan tersebut bukan karena adanya tekanan dari Amerika, namun karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.“Perubahan ini sebagai wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO sehingga Indonesia harus menyinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor.
Menurut dia, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Oleh karena itu, kata Ketut, pihaknya meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional. "Saya minta integrator dan IPS untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," ucapnya.
Belum lama ini I Ketut Diarmita berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.
Ia mengatakan Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan yang di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri, dan kualitas pakan yang masih kurang.
"Untuk itu, kami imbau kepada integrator dan IPS agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak sebagai bentuk komitmen dan integritas terhadap bangsa. Selain itu, para pelaku usaha dan IPS juga menyerap susu segar dari dalam negeri (peternak)," katanya.
Dan, untuk peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas susu sapinya agar bisa diserap IPS dan pelaku usaha seluruhnya. "IPS dan pelaku usaha pun bermitralah dengan peternak. Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang," tambahnya.
Ia mengaku akan membackup dari sisi regulasi. "“Saya berkonsentrasi agar peternak tidak galau lagi, kami siap membela peternak untuk terus maju dan kita akan siapkan regulasi baru," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Permentan Nomor 33/2018 sebagai revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017, bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk bermitra," kata I Ketut Diarmita di sela wisuda sarjana Sekolah Tinggi Teknologi Pertanian (STTP) Malang di Malang, Jawa Timur, Senin (27/8).
Kementan, lanjutnya, ingin mengkomunikasikan dengan integrator, Industri Pengolahan Susu (IPS), koperasi dan peternak bahwa meskipun Permentan 26 direvisi menjadi Permentan Nomor 33/2018, bukan berarti semua yang terkait larut di dalamnya.
Ia menerangkan perubahan peraturan tersebut bukan karena adanya tekanan dari Amerika, namun karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.“Perubahan ini sebagai wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO sehingga Indonesia harus menyinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor.
Menurut dia, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Oleh karena itu, kata Ketut, pihaknya meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional. "Saya minta integrator dan IPS untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," ucapnya.
Belum lama ini I Ketut Diarmita berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.
Ia mengatakan Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan yang di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri, dan kualitas pakan yang masih kurang.
"Untuk itu, kami imbau kepada integrator dan IPS agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak sebagai bentuk komitmen dan integritas terhadap bangsa. Selain itu, para pelaku usaha dan IPS juga menyerap susu segar dari dalam negeri (peternak)," katanya.
Dan, untuk peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas susu sapinya agar bisa diserap IPS dan pelaku usaha seluruhnya. "IPS dan pelaku usaha pun bermitralah dengan peternak. Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang," tambahnya.
Ia mengaku akan membackup dari sisi regulasi. "“Saya berkonsentrasi agar peternak tidak galau lagi, kami siap membela peternak untuk terus maju dan kita akan siapkan regulasi baru," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018