Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Puluhan petani tebu dari berbagai daerah di Jawa Timur, dan Jawa Tengah, mendeklarasikan pembentukan Himpunan Petani Tebu Nusantara (HPTN) untuk memperjuangkan nasibnya dalam mengelola tebu secara mandiri di Kediri, Jumat.
Salah seorang deklarator HPTN M. Irawan Nusantara, di Kediri, menjelaskan deklarasi yang digelar di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kediri, dihadiri petani tebu dari Kediri, Tulungagung, Malang, Bojonegoro, Madiun, serta Blora, Banyumas, Boyolali, Jawa Tengah.
Di dalam pernyataan deklarasi tertanggal 17 Agustus 2018 itu dengan semangat meningkatkan produktivitas dan kemajuan sosial ekonomi petani tebu.
"Ada sekitar 50 petani tebu dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang menandatangani deklarasi pendirian HPTN," kata dia yang juga Ketua HPTN usai deklarasi.
Ia mengaku petani tebu yang akan bergabung masih akan terus bertambah, sebab masih ada petani tebu yang tidak bisa datang ke lokasi deklarasi HPTN.
"Prinsipnya kami tidak memaksa petani tebu bergabung di dalam HPTN. Silahkan bergabung kalau memang ide dan perjuangannya sama," ucapnya.
Menurut dia, HPTN didirikan dengan pertimbangan bahwa petani tebu selama ini hanya menjadi obyek kepentingan oleh kelompok berlabel petani tebu.
Kelompok itu, lanjut dia, tidak memberikan bantuan ketika petani tebu dalam kesulitan, misalnya, ketika pupuk langka juga harga tebu tidak dihargai pabrik gula.
"Salah satu poin dalam deklarasi HPTN yaitu soal sistem bagi hasil dengan pabrik gula." ucapnya.
Menurut dia, seharusnya pabrik gula membeli tebu secara tunai kepada petani. Dengan begitu petani tidak harus menunggu tebunya menjadi gula untuk mendapatkan hasil panennya.
Sebab petani tebu bukan pedagang gula yang memperoleh penghasilan dari menanam tebu bukan dari hasil penjualan gula.
"Sistem bagi hasil itu tidak berpihak kepada petani tebu. Karena pendapatan petani tebu akan sangat bergantung pada pabrik gula," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, HPTN mendesak kepada Pemerintah untuk mengeluarkan ketentuan yang mengatur dalam pembelian tebu dengan sistem beli putus.
"Paling tidak harga tebu Rp70 ribu per kuintal. Kalau saat ini harga rata-rata yang diperoleh petani tebu ya sekitar Rp50 ribu per kuintal, karena bergantung dengan rendemen," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Salah seorang deklarator HPTN M. Irawan Nusantara, di Kediri, menjelaskan deklarasi yang digelar di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kediri, dihadiri petani tebu dari Kediri, Tulungagung, Malang, Bojonegoro, Madiun, serta Blora, Banyumas, Boyolali, Jawa Tengah.
Di dalam pernyataan deklarasi tertanggal 17 Agustus 2018 itu dengan semangat meningkatkan produktivitas dan kemajuan sosial ekonomi petani tebu.
"Ada sekitar 50 petani tebu dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang menandatangani deklarasi pendirian HPTN," kata dia yang juga Ketua HPTN usai deklarasi.
Ia mengaku petani tebu yang akan bergabung masih akan terus bertambah, sebab masih ada petani tebu yang tidak bisa datang ke lokasi deklarasi HPTN.
"Prinsipnya kami tidak memaksa petani tebu bergabung di dalam HPTN. Silahkan bergabung kalau memang ide dan perjuangannya sama," ucapnya.
Menurut dia, HPTN didirikan dengan pertimbangan bahwa petani tebu selama ini hanya menjadi obyek kepentingan oleh kelompok berlabel petani tebu.
Kelompok itu, lanjut dia, tidak memberikan bantuan ketika petani tebu dalam kesulitan, misalnya, ketika pupuk langka juga harga tebu tidak dihargai pabrik gula.
"Salah satu poin dalam deklarasi HPTN yaitu soal sistem bagi hasil dengan pabrik gula." ucapnya.
Menurut dia, seharusnya pabrik gula membeli tebu secara tunai kepada petani. Dengan begitu petani tidak harus menunggu tebunya menjadi gula untuk mendapatkan hasil panennya.
Sebab petani tebu bukan pedagang gula yang memperoleh penghasilan dari menanam tebu bukan dari hasil penjualan gula.
"Sistem bagi hasil itu tidak berpihak kepada petani tebu. Karena pendapatan petani tebu akan sangat bergantung pada pabrik gula," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, HPTN mendesak kepada Pemerintah untuk mengeluarkan ketentuan yang mengatur dalam pembelian tebu dengan sistem beli putus.
"Paling tidak harga tebu Rp70 ribu per kuintal. Kalau saat ini harga rata-rata yang diperoleh petani tebu ya sekitar Rp50 ribu per kuintal, karena bergantung dengan rendemen," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018