Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya, Jatim mengimbau kepada elemen masyarakat yang melakukan aksi penggalangan dana untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar mengajukan izin terlebih dahulu ke Badan Penanggulangan Bencana (BPB) setempat.
     
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
     
"Ini agar bantuan yang disalurkan bisa termonitor oleh Pemkot Surabaya. Sehingga warga yang akan bantu itu punya kepastian dan puas," katanya.
     
Sedangkan bagi elemen masyarakat di Kota Pahlawan yang tidak mau mengajukan izin ke BPB, lanjut dia, maka pihaknya meminta personel BPB Linmas untuk menertibkannya. 
     
"Kami tidak menghambat, tapi ajukan izin supaya bisa terkontrol oleh kami. Hal ini dikarenakan warga yang antusias membantu cukup banyak," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda Pemkot Surabaya ini.
     
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan Pemkot Surabaya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen, maupun masyarakat Surabaya yang ikhlas dan sukarela menyalurkan bantuan melalui pemerintah kota kepada korban gempa di Lombok. 
     
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus membuka posko korban peduli gempa, sehingga diharapkan masyarakat Surabaya yang akan menyalurkan bantuan bisa melalui pokso yang telah tersedia.
     
"Kami atas nama Pemkot Surabaya mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Surabaya untuk menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah gempa di Lombok," ujarnya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018