Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun mengeksekusi mantan anggota DPRD Kota Madiun Sonny Sunarso (59) yang menjadi buronan atas kasus korupsi dana pengelolaan dewan setempat tahun 2002-2004.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun I Ketut Suarbawa di Madiun, Selasa mengatakan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 tersebut telah menjadi buronan selama lima tahunan.

"Yang bersangkutan merupakan buronan sejak tahun 2013. Baru sekarang dieksekusi," ujar I Ketut Suarbawa kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan Sonny dilakukan saat yang bersangkutan berada di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Senin (13/8) malam.

Tak lama setelah itu, Sonny langsung ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Madiun yang telah melakukan pengintaian.

Ia menjelaskan, Sonny terjerat kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota di 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 yang tidak ada dasar hukumnya. Kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah anggota dewan.

Semua anggota dewan yang terjerat kasus itu telah menjalani masa hukumannya. Tinggal Sonny dan satu anggota dewan lainnya yang tidak dapat dieksekusi karena sakit parah.

Selain merugikan keuangan negara, tindakan para anggota DPRD tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Suarbawa menambahkan, kasus tersebut sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013. Dalam putusannya, Sonny divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider denda dua bulan kurungan.

Selain itu, juga pidana uang pengganti sebesar Rp113.534.248 dan jika tidak sanggup membayar, maka dikenakan subsider enam bulan penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sonny langsung diserahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

"Dengan tertangkap Sonny ini, maka kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 telah tuntas," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018