Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Sebanyak 322 pejabat fungsional di Kabupaten Sidoarjo dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa, sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan di kabupaten setempat.

"Sederetan proses yang panjang telah dilalui pejabat fungsional untuk dapat dilantik. Proses tersebut meliputi penilaian angka kredit, keikutsertaan dalam pendidikan maupun pelatihan serta pelaksanaan uji kompetensi untuk dapat diberikan kenaikan dalam jabatan setingkat lebih tinggi," katanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di saat pelantikan, Senin.

Ia mengatakan bahwa sederetan proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan figur pejabat fungsional yang memiliki jaminan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaan jabatannya.

"Baik itu jabatan keterampilan maupun keahlian. Hal tersebut tidak lain dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan dan saya meminta supaya para pejabat ini bisa mengemban amanah dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, tugas yang saat ini dipercayakan saat ini tentunya menuntut tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaannya sekaligus juga menjadi sebuah tantangan besar bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo di masa mendatang.

"Seorang pejabat fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau pengawas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsionalnya," katanya.

Ia menjelaskan, pejabat fungsional dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya secara mandiri dan terukur seeta setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya rutin dihitung dan diakumulasi dalam bentuk angka kredit.

"Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dari pejabat fungsional itu sendiri," ucap pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Sri Witarsih mengatakan pelantikan seperti ini menjadi persyaratan kenaikan pangkat.

"Setiap jabatan fungsional yang naik jenjang jabatannya wajib dilantik dan diambil sumpah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada," katanya.

Ia menjelaskan, seperti dalam PP nomor 11 tahun 2017 maupun dalam peraturan kepala BKN nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah, janji menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.

"Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati " katanya.

Ia mengatakan, kali ini ada 322 pejabat fungsional yang dilantik dengan rincian pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional sebanyak 9 orang, inpassing 1 orang, kenaikan jenjang jabatan fungsional sebanyak 298 orang dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sebanyak 14 orang.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional seperti ini akan dilaksanakan secara rutin dan diagendakan setiap 6 bulan sekali," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018