Surabaya (Antaranews Jatim) - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jatim menyatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi yang sebelumnya dianggap keluar dari partai asalnya tidak bisa dipindah ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
     
"Mana bisa pindah fraksi. Anggap saja misalnya benar ada surat pengunduran diri Anugrah. Tapi itu tidak mengikat ketika Anugrah sudah membantah dan secara administrasi pengunduran diri itu di DPRD Surabaya juga belum ada," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan S.H, M.H, kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Pernyataan tersebut disampaikan Martin menyusul DPC PKB Surabaya yang telah memproses perpindahan Anugrah Ariyadi ke Fraksi PKB dengan mengirim surat ke pimpinan DPRD Surabaya pada Kamis (9/8).
     
Menurut dia, Anugrah sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Surabaya itu domainnya ada di DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Bahkan, lanjut dia, andaikan partai melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Anugrah, maka tidak otomatis pindah ke Fraksi PKB. 
     
"Saya tidak tau tujuan PKB memainkan isu ini apa?. Buang-buang waktu dan energi saja. Saya menduga mungkin masalah gengsi partai saja," katanya.
     
Soal klaim PKB bahwa Anugrah sudah menjadi anggota PKB dengan dibuktikan adanya surat pengunduran diri dari PDIP, Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan jaminan keseriusan pindah parpol dan bukti percakapan Anugrah di Whatsapp, Martin menegaskan semua itu tidak memiliki kekuatan hukum karena Anugrah menolak dan membantah.
     
"Setahu saya, surat itu kan dari whatsapp-nya Anugrah ke PKB dan KTA itu juga sepihak sebab dibantah Anugrah," katanya.
     
Martin menilai dalam persoalan ini ada prosedur yang tidak dilalui yakni seseorang yang menjadi anggota partai harus mengisi formulir pendaftaran dan tanda tangan terlebih dahulu. 
     
"Coba tanyakan ke PKB ada tidak Anugrah mengisi formulir sebagai legalitas yang bersangkutan mendaftar. Kalau cuma KTA itu tidak mengikat, sekali lagi itu sepihak ketika Anugrah membantah," katanya.
     
Begitu juga mengenai surat pengunduran diri yang tidak ada bukti fisiknya melainkan hanya melalui whatsapp, Martin menilai tetap tidak punya kekuatan legalitas kecuali ada unsur pidananya yang dianggap mencemarkan PKB.
     
"Proses politik kalau bicara perbuatan pidana ya harus memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam pasal mana yang bersangkutan melanggar. Ya selesai kalau sudah mencabut. Apalagi itu bukan perjanjian yang tidak dapat dibatalkan sepihak," katanya.
     
Martin menegaskan apapun klaim PKB terkait keanggotaan Anugrah tidak dapat menarik atau melakukan PAW selama tidak ada permohonan dari partai pengusung Anugrah waktu menjadi anggota DPRD dalam hal ini PDI Perjuangan, kecuali ada putusan pengadilan terkait masalah itu.
     
Adapun putusan pengadilan yang dimaksud Martin yakni jika PKB menggugat Anugrah karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau ketika DPRD Surabaya menolak memproses surat tersebut.
     
"Ini bisa lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu pun prosesnya lama, makanya PKB ini buang-buang waktu dan tenaga saja," katanya.
     
Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf sebelumnya menyatakan pihaknya telah memproses perpindahan legislator PDIP Anugrah Ariyadi yang sudah dinyatakan keluar dari partai asalnya untuk menjadi bagian dari anggota Fraksi PKB.
     
"Kami sudah mengirim surat ke Fraksi PKB untuk penambahan anggota fraksi agar diteruskan kepada pimpinan DPRD Surabaya," katanya.
     
Menurut dia, surat DPC PKB Surabaya Nomor 023/DPC-03/V/B.2/VIII/2018 tentang  Penambahan Anggota Fraksi PKB intinya menyampaikan bahwa Anugrah masih menjadi anggota PKB. 
     
"Kami sudah memerintahkan Fraksi PKB untuk mengawal surat itu. Paling lambat Senin (12/8) suda ada tanggapan dari pimpinan DPRD Surabaya," ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
     
Musyafak berharap pimpinan DPRD Surabaya tunduk pada aturan perundang-undangan yang ada dimana menyebutkan siapapun yang pindah partai harus mengundurkan diri dari partai semula baik menjadi calon anggota legislatif maupun tidak. "Itu sudah menjadi hak partai yang baru," katanya. 
     
Saat ditanya jika pimpinan DPRD Surabaya tidak memprosesnya, Musyafak akan menyerahkan persoalan tersebut ke penegak hukum atau pejabat yang punya kewenangan. 
     
"Ketika pimpinan DPRD tidak melakukan fungsinya, maka ada konsekwensi hukum terkait dengan penerimaan keuangan yang diterima Anugrah. Kalau pembiaran, maka pimpinan ikut terlibat melanggar UU yang ada," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018