Surabaya (Antaranews Jatim) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya memproses perpindahan legislator PDIP Anugrah Ariyadi yang sudah dinyatakan keluar dari partai asalnya untuk menjadi bagian dari anggota Fraksi PKB.
"Kami sudah mengirim surat ke Fraksi PKB untuk penambahan anggota fraksi agar diteruskan kepada pimpinan DPRD Surabaya," kata Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, surat DPC PKB Surabaya Nomor 023/DPC-03/V/B.2/VIII/2018 tentang Penambahan Anggota Fraksi PKB intinya menyampaikan bahwa Anugrah masih menjadi anggota PKB.
"Kami sudah memerintahkan Fraksi PKB untuk mengawal surat itu. Paling lambat Senin (12/8) suda ada tanggapan dari pimpinan DPRD Surabaya," ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
Musyafak berharap pimpinan DPRD Surabaya tunduk pada aturan perundang-undangan yang ada dimana menyebutkan siapapun yang pindah partai harus mengundurkan diri dari partai semula baik menjadi calon anggota legislatif maupun tidak.
"Itu sudah menjadi hak partai yang baru," katanya.
Saat ditanya jika pimpinan DPRD Surabaya tidak memprosesnya, Musyafak akan menyerahkan persoalan tersebut ke penegak hukum atau pejabat yang punya kewenangan.
"Ketika pimpinan DPRD tidak melakukan fungsinya, maka ada konsekwensi hukum terkait dengan penerimaan keuangan yang diterima Anugrah. Kalau pembiaran, maka pimpinan ikut terlibat melanggar UU yang ada," katanya.
Musfayak sendiri mengaku sudah memiliki bukti kuat jika Anugrah sudah pindah ke PKB di antaranya surat pengunduran diri dari PDIP bermatrai melalui Whatsapp, kartu anggota PKB, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Anugrah atas nama istrinya yang dijadikan jaminan keseriusan pindah parpol dan bukti percakapan Anugrah di Whatsapp.
Namun saat ditanya apakah surat pernyataan mundur dari PDIP di whatsapp bisa dijadikan alat bukti yang kuat jika nantinya akan memproses sescara hukum, Musyafak mengatakan pihaknya sudah konsultasi kepada ahli IT bahwa bukti tersebut sesuai UU ITE sudah kuat.
Penasehat Fraksi PKB DPRD Surabaya Masduki Toha membenarkan jika Fraksi PKB telah menerima surat penambahan anggota fraski dari DPC PKB Surabaya.
"Sebagai kepanjangan partai, maka Fraksi PKB segera menindaklanjuti surat itu," kata Masduki Toha yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Sementara itu, Legislator PDIP Anugrah Ariyadi saat dikonfirmasi tidak berkenan menananggapi adanya surat perpindahan anggota fraksi yang dilayangkan DPC PKB Surabaya tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya menyatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi menyikapi permasalahan yang dialami Anugrah.
"Ada tiga orang yang ditugaskan di tim verifikasi ini, salah satunya Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya dibantu Sekretaris," kata Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Namun, lanjut dia, tim verifikasi tersebut akan melaksanakan tugasnya selepas DPC PDIP Surabaya menggelar rapat cabang. Sejauh ini, kata dia, Anugerah menyangkal telah bergabung dengan PKB meski KTA PKB sudah beredar di media sosial.
Perpindahan Anugerah dari PDIP ke PKB berhembus setelah yang bersangkutan tidak dicalegkan kembali oleh PDIP pada Pemilu Legislatif 2019. Dugaan tersebut menguat setelah beredar di media sosial berupa surat pengunduran diri sebagai kader PDIP dan KTA PKB. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami sudah mengirim surat ke Fraksi PKB untuk penambahan anggota fraksi agar diteruskan kepada pimpinan DPRD Surabaya," kata Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, surat DPC PKB Surabaya Nomor 023/DPC-03/V/B.2/VIII/2018 tentang Penambahan Anggota Fraksi PKB intinya menyampaikan bahwa Anugrah masih menjadi anggota PKB.
"Kami sudah memerintahkan Fraksi PKB untuk mengawal surat itu. Paling lambat Senin (12/8) suda ada tanggapan dari pimpinan DPRD Surabaya," ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
Musyafak berharap pimpinan DPRD Surabaya tunduk pada aturan perundang-undangan yang ada dimana menyebutkan siapapun yang pindah partai harus mengundurkan diri dari partai semula baik menjadi calon anggota legislatif maupun tidak.
"Itu sudah menjadi hak partai yang baru," katanya.
Saat ditanya jika pimpinan DPRD Surabaya tidak memprosesnya, Musyafak akan menyerahkan persoalan tersebut ke penegak hukum atau pejabat yang punya kewenangan.
"Ketika pimpinan DPRD tidak melakukan fungsinya, maka ada konsekwensi hukum terkait dengan penerimaan keuangan yang diterima Anugrah. Kalau pembiaran, maka pimpinan ikut terlibat melanggar UU yang ada," katanya.
Musfayak sendiri mengaku sudah memiliki bukti kuat jika Anugrah sudah pindah ke PKB di antaranya surat pengunduran diri dari PDIP bermatrai melalui Whatsapp, kartu anggota PKB, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Anugrah atas nama istrinya yang dijadikan jaminan keseriusan pindah parpol dan bukti percakapan Anugrah di Whatsapp.
Namun saat ditanya apakah surat pernyataan mundur dari PDIP di whatsapp bisa dijadikan alat bukti yang kuat jika nantinya akan memproses sescara hukum, Musyafak mengatakan pihaknya sudah konsultasi kepada ahli IT bahwa bukti tersebut sesuai UU ITE sudah kuat.
Penasehat Fraksi PKB DPRD Surabaya Masduki Toha membenarkan jika Fraksi PKB telah menerima surat penambahan anggota fraski dari DPC PKB Surabaya.
"Sebagai kepanjangan partai, maka Fraksi PKB segera menindaklanjuti surat itu," kata Masduki Toha yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Sementara itu, Legislator PDIP Anugrah Ariyadi saat dikonfirmasi tidak berkenan menananggapi adanya surat perpindahan anggota fraksi yang dilayangkan DPC PKB Surabaya tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya menyatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi menyikapi permasalahan yang dialami Anugrah.
"Ada tiga orang yang ditugaskan di tim verifikasi ini, salah satunya Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya dibantu Sekretaris," kata Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Namun, lanjut dia, tim verifikasi tersebut akan melaksanakan tugasnya selepas DPC PDIP Surabaya menggelar rapat cabang. Sejauh ini, kata dia, Anugerah menyangkal telah bergabung dengan PKB meski KTA PKB sudah beredar di media sosial.
Perpindahan Anugerah dari PDIP ke PKB berhembus setelah yang bersangkutan tidak dicalegkan kembali oleh PDIP pada Pemilu Legislatif 2019. Dugaan tersebut menguat setelah beredar di media sosial berupa surat pengunduran diri sebagai kader PDIP dan KTA PKB. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018