Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuka kembali layanan jemput bola bagi lansia dan warga yang tidak bisa datang ke tempat perekaman Kartu tanda Penduduk  Elektronik di kantor Dispendukcapil maupun kecamatan terdekat.
     
Pelaksana Perekaman KTP Elektronik Dispendukcapil Kota Surabaya Indra Dwi Wahyono, di Surabaya, Kamis, mengatakan pengajuan perekaman KTP elektronik yang menggunakan layanan jemput bola (jebol) sudah berjalan sejak 2016. 
     
"Namun dikarenakan antrean yang membludak beberapa waktu lalu, untuk sementara dipending dulu," ujarnya.
     
Menurut dia, total jumlah warga yang melakukan pengajuan sejak 2016 hingga saat ini mencapai 180 orang dengan rincian 2016 sekitar 100 orang, 2017 kurang lebih 50 orang dan 2018 per Januari – Agustus sekitar 33 orang.
     
Prosedur pendaftaran menggunakan layanan jemput bola, kata Indra, warga terlebih dahulu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman KTP elektronik dengan melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) dan foto kondisi terakhir pemohon ke Bagian Tata Usaha Dispendukcapil.
     
Setelah itu, lanjut Indra, Dispendukcapil membuat surat disposisi untuk kemudian diverifikasi oleh atasan. Setelah diverifikasi, petugas dispenduk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah NIK warga diblokir atau ganda. 
     
"Kalau tidak ada masalah, petugas menghubungi keluarga untuk melakukan perekaman KTP elektronik di rumah," ujarnya.
     
Indra mengatakan sebenarnya tata cara perekaman KTP elektronik menggunakan layanan jemput bola tidak jauh berbeda dengan perekaman KTP elektronik pada umumnya, mulai dari foto dengan latar belakang merah atau biru, tanda tangan, sidik jari 10 jari dan iris mata. 
     
"Seperti orang kena stroke tidak bisa tanda tangan, ya minta tolong keluarga agar dibuat inisial supaya tidak repot kalau mengurus sesuatu seperti bank," katanya.
     
Selain itu, lanjut dia, perekaman KTP elektronik di rumah dilakukan secara "offline" atau tidak dalam jaringan. Artinya, hasil perekaman di inject dahulu di server Dispendukcapil, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri. Setelah diverifikasi Kemendagri, data e-KTP akan keluar kemudian dicetak berbentuk e-KTP.
     
"Kalau sudah selesai akan kami hubungi pihak yang bersangkutan lalu kami antar ke rumah disertai tanda terima," ujarnya.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan layanan jebol tidak hanya dilakukan untuk warga lansia, melainkan tempat-tempat seperti rumah sakit, panti jompo, Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih dan rumah tahanan. 
     
"Ke depan kita telusuri sebanyak mungkin warga Surabaya yang belum dan tidak bisa melakukan perekaman KTP elektronik," kata Suharto.
     
Ia menambahkan hingga saat ini total jumlah warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 2.035.178 juta orang. "Diharapkan bagi warga yang belum melakukan perekaman segera mengkonfirmasi kepada kecamatan dan kelurahan agar kita rekam," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018