Situbondo (Antaranews Jatim) - Direktur BPR Syariah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi dipecat sebagai hasil rapat umum pemegang saham atau RUPS oleh pemerintah daerah setempat.

"Pemberhentian tetap terhadap Direktur BPR Syariah sejak 30 Juli 2018, usai dilakukan rapat umum pemegang saham karena pemegang saham sudah tidak percaya lagi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Syaifullah kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan setelah sebelumnya Direktur BPR Syariah diberhentikan sementara selama 30 hari karena dinilai ada permasalahan dalam pengelolaan uang nasabah.

Selanjutnya, katanya, kepemimpinan bank milik Pemkab Situbondo akan dilakukan rekrutmen direktur baru lewat seleksi terbuka, dan para calon direktur nantinya akan diuji tim independen kemudian akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BPR Syariah didirikan untuk menumbuhkankembangkan usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM) pengelolaan keuangannya sangat kecil, oleh karena itu ke depan harus fokus membantu mengembangkan UKM/IKM agar tumbuh dan bisa bersaing," katanya.

Selain itu, menurut Syaifullah, BPR Syariah melayani pedagang kecil di pasar-pasar di beberapa pasar yang sudah menjalin kerja sama dan pedagang dapat meminjam uang hanya menggunakan jaminan (agunan) los pasar atau tempat pedagang.

Sebelumnya, Direktur BPR Syariah Kabupaten Situbondo diberhentikan sementara selama 30 hari setelah diketahui meminjamkan uang sekitar Rp2 miliar kepada beberapa debitur luar daerah yakni di Jawa Tengah. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018