Surabaya (Antaranews Jatim) - Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan delapan catatan dalam perubahan nama Jalan Dinoyo menjadi Pasundan dan Jalan Gunungsari menjadi Siliwangi .
Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Surabaya, Agustin Poliana, di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa pansus telah melaporkan hasil pembahasan perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya pada Senin (6/8).
"Ada delapan catatan yang harus dijalankan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim dalam hal ini," katanya.
Menurut dia, delapan catatan tersebut meliputi pertama, perubahan judul dari perubahan nama jalan menjadi perubahan sebagian ruas nama jalan. Kedua, Pemprov Jatim menjalankan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam pansus.
Ketiga, warga terdampak diberi pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan administrasi, meski melebihi batas waktu. Keempat, Dokumen administrasi di antaranya KTP, KSK, SIM, Sertifikat Tanah dan BPKB dan lainnya hendaknya mendapatkan pelayanan prioritas.
Rekomendasi kelima, Semua beban biaya akan ditanggung pemerintah provinsi. Keenam, pembentukan sekretariat bersama dan "call center" di kecamatandan kelurahan.
Ketujuh, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus menjamin keabsashan administrasi dokumen seperti semua dan delapan, pascadisetujui pansus, DPRD Surabaya dorong pemprov dan pemkot agar aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi warga terdampak.
Ia mengatakan alasan kalangan dewan menyetujui perubahan sebagian nama Jalan Dinoyo dan Jalan Gunungsari karena merupakan jalan provinsi. Namun, karena letaknya berada di Kota Surabaya, maka gubernur meminta persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
"Tapi karena dalam pedoman, perubahan nama jalan harus mendapat persetujuan DPRD, maka surat dari gubernur dikirim ke DPRD melalui wali kota," katanya.
Mengenai pengunduran diri Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan Fatchul Muid, Agustin Poliana menyampaikan, bahwa pengunduran diri dilakukan setelah pembahasan raperda selesai.
Namun, ia menilai pengunduran diri tersebut tidak elok dilakukan, kecuali proses tersebut dilakukan di tengah perjalanan. "Nunggu diparipurnakan pengunduran dirinya, kemudian pimpinan menunjuk lainnya. Karena penunjukkan itu sudah melewati banmus dan paripurna," ujar Politisi PDIP ini.
Menanggapi alasan pengunduran dirinya, Fatchul Muid menyatakan selama ini banyaknya tekanan dari internal pansus maupun ekternal meminta agar pansus perubahan nama jalan disahkan sebelum 17 Agustus karena akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo.
"Sementara di sisi lain, penolakan dari masyarakat terus mengaliar. Pada saat itu, saya menyarankan kepada anggota pansus agar tidak terburuh-buruh karena waktu pembahasan pansus sampai awal September. Tapi mereka menolak," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Surabaya, Agustin Poliana, di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa pansus telah melaporkan hasil pembahasan perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya pada Senin (6/8).
"Ada delapan catatan yang harus dijalankan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim dalam hal ini," katanya.
Menurut dia, delapan catatan tersebut meliputi pertama, perubahan judul dari perubahan nama jalan menjadi perubahan sebagian ruas nama jalan. Kedua, Pemprov Jatim menjalankan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam pansus.
Ketiga, warga terdampak diberi pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan administrasi, meski melebihi batas waktu. Keempat, Dokumen administrasi di antaranya KTP, KSK, SIM, Sertifikat Tanah dan BPKB dan lainnya hendaknya mendapatkan pelayanan prioritas.
Rekomendasi kelima, Semua beban biaya akan ditanggung pemerintah provinsi. Keenam, pembentukan sekretariat bersama dan "call center" di kecamatandan kelurahan.
Ketujuh, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus menjamin keabsashan administrasi dokumen seperti semua dan delapan, pascadisetujui pansus, DPRD Surabaya dorong pemprov dan pemkot agar aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi warga terdampak.
Ia mengatakan alasan kalangan dewan menyetujui perubahan sebagian nama Jalan Dinoyo dan Jalan Gunungsari karena merupakan jalan provinsi. Namun, karena letaknya berada di Kota Surabaya, maka gubernur meminta persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
"Tapi karena dalam pedoman, perubahan nama jalan harus mendapat persetujuan DPRD, maka surat dari gubernur dikirim ke DPRD melalui wali kota," katanya.
Mengenai pengunduran diri Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan Fatchul Muid, Agustin Poliana menyampaikan, bahwa pengunduran diri dilakukan setelah pembahasan raperda selesai.
Namun, ia menilai pengunduran diri tersebut tidak elok dilakukan, kecuali proses tersebut dilakukan di tengah perjalanan. "Nunggu diparipurnakan pengunduran dirinya, kemudian pimpinan menunjuk lainnya. Karena penunjukkan itu sudah melewati banmus dan paripurna," ujar Politisi PDIP ini.
Menanggapi alasan pengunduran dirinya, Fatchul Muid menyatakan selama ini banyaknya tekanan dari internal pansus maupun ekternal meminta agar pansus perubahan nama jalan disahkan sebelum 17 Agustus karena akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo.
"Sementara di sisi lain, penolakan dari masyarakat terus mengaliar. Pada saat itu, saya menyarankan kepada anggota pansus agar tidak terburuh-buruh karena waktu pembahasan pansus sampai awal September. Tapi mereka menolak," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018