Jakarta (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Muh Samanhudi merupakan Wali Kota Blitar nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga saksi yang dipanggil itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar Hermansyah Permadi, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar Turkamandoko, dan Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar Ardry Friatna.
Selain Samanhudi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo yang merupakan seorang kontraktor.
Untuk tersangka Susilo, KPK baru saja melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.
Sidang terhadap Susilo akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga Samanhudi menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Muh Samanhudi merupakan Wali Kota Blitar nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga saksi yang dipanggil itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar Hermansyah Permadi, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar Turkamandoko, dan Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar Ardry Friatna.
Selain Samanhudi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo yang merupakan seorang kontraktor.
Untuk tersangka Susilo, KPK baru saja melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.
Sidang terhadap Susilo akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga Samanhudi menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018