Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Madiun hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani di Madiun, Senin mengatakan tersangka adalah Yani Kusnadi alias Dewa (57) warga jalan Ciliwung, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap Endang Winaryanti, seorang anggota DPRD Kota Madiun," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Tersangkapun dapat ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyamar sebagai Direktur Investigasi KPK. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengenakan jaket yang berlogo KPK.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Sejauh ini baru ada satu orang anggota dewan yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi penipuan dan pemerasan tersebut bermula saat pelaku mendatangi kantor DPD PAN Kota Madiun di Jalan Panjaitan pada akhir Juli lalu. Pelaku beralasan, kedatangannya di Kota Madiun bersama tim KPK sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Kemudian, pelaku menakuti-nakuti jika KPK menemukan data adanya aliran uang hasil korupsi Bambang Irianto ke sejumlah anggota DPRD, termasuk nama korban.
Namun, apabila korban menginginkan namanya dihapus dari daftar pemeriksaan KPK, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Korban yang percaya lalu menyanggupi permintaan pelaku. Sebagai tahap awal, korban lalu memberikan uang Rp6 juta kepada pelaku. Dimana, Rp5 juta diberikan di salah satu rumah makan di Kota Madiun dan Rp1 juta diberikan di kediamannya. Sedangkan sisanya Rp14 juta, belum sempat diberikan.
Kecurigaan korban atas aksi pemerasan tersebut muncul saat pelaku meminta dibelikan empat unit HP setelah menerima uang Rp6 juta. Pelaku berdalih, HP tersebut akan dipakainya sendiri dan lainnya digunakan oleh timnya.
Merasa ditipu dan diperas, politisi dari PAN tersebut langsung melapor ke polisi. Kasus tersebut kini masih didalami oleh Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani di Madiun, Senin mengatakan tersangka adalah Yani Kusnadi alias Dewa (57) warga jalan Ciliwung, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap Endang Winaryanti, seorang anggota DPRD Kota Madiun," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Tersangkapun dapat ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyamar sebagai Direktur Investigasi KPK. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengenakan jaket yang berlogo KPK.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Sejauh ini baru ada satu orang anggota dewan yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi penipuan dan pemerasan tersebut bermula saat pelaku mendatangi kantor DPD PAN Kota Madiun di Jalan Panjaitan pada akhir Juli lalu. Pelaku beralasan, kedatangannya di Kota Madiun bersama tim KPK sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Kemudian, pelaku menakuti-nakuti jika KPK menemukan data adanya aliran uang hasil korupsi Bambang Irianto ke sejumlah anggota DPRD, termasuk nama korban.
Namun, apabila korban menginginkan namanya dihapus dari daftar pemeriksaan KPK, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Korban yang percaya lalu menyanggupi permintaan pelaku. Sebagai tahap awal, korban lalu memberikan uang Rp6 juta kepada pelaku. Dimana, Rp5 juta diberikan di salah satu rumah makan di Kota Madiun dan Rp1 juta diberikan di kediamannya. Sedangkan sisanya Rp14 juta, belum sempat diberikan.
Kecurigaan korban atas aksi pemerasan tersebut muncul saat pelaku meminta dibelikan empat unit HP setelah menerima uang Rp6 juta. Pelaku berdalih, HP tersebut akan dipakainya sendiri dan lainnya digunakan oleh timnya.
Merasa ditipu dan diperas, politisi dari PAN tersebut langsung melapor ke polisi. Kasus tersebut kini masih didalami oleh Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018