Ngawi (Antaranews Jatim) - KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mulai melakukan verifikasi terhadap 493 berkas milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk penyusunan daftar caleg sementara (DCS) dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2019.

Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Kamis mengatakan, berkas yang diperiksa tersebut merupakan berkas hasil perbaikan yang diserahkan partai politik pada tanggal 31 Juli 2018.

"Berkas tersebut akan digunakan sebagai landasan penyusunan daftar caleg sementara pada tanggal 8-12 Agustus mendatang," ujar Wathoni kepada wartawan di Ngawi.

Menurut dia, dari 16 partai politik yang mendaftar, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikan. Namun, tidak semua partai politik menyempurnakan perbaikan berkas bacalegnya tersebut.

Akibatnya, sejumlah partai politik terpaksa mengganti bacaleg terdaftar dengan bacaleg cadangan. Hal itu karena, bacaleg bersangkutan dari partai politik gagal melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Selain itu, partai politik yang tidak berhasil memperbaiki berkas bacalegnya tersebut, terancam kehilangan bacalegnya dari daftar caleg sementara.

Sebab, sesuai ketentuan KPU RI, tidak ada penambahan waktu bagi parpol yang belum memperbaiki berkas bacalegnya yang kurang lengkap dan belum memenuhi syarat (BMS) atau mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi parpol yang tertinggal memperbaiki, maka akan dicoret bacalegnya dari daftar caleg sementara. Salah satuya yang dialami oleh Partai Kebangkitan Bangsa," kata dia.

Wathoni menambahkan, proses verifikasi berkas perbaikan bacaleg akan dilakukan selama tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Adapun, data lebih lengkap tentang perubahan bacaleg akan diumumkan melalui penetpan daftar caleg sementara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus mendatang.

Sementara, 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Ngawi adalah Partai Garuda, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PKPI, PSI, Berkarya, dan PBB.

Ratusan bacaleg dari 16 parpol tersebut akan berebut 45 kursi di DPRD Kabupaten Ngawi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018