Madiun (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pesertanya dengan jumlah mencapai Rp75,571 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun R Edy Suryono di Madiun, mengatakan, klaim tersebut dibayarkan untuk dua peserta. Yakni Handoko Buwono warga Ngawi yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempatnya bekerja di Perum Perhutani KPH Ngawi. Serta atas nama Sayuti warga Dagangan, Kabupaten Madiun yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan bukan penerima upah.

"Hari ini sudah kami bayarkan klaim JKM peserta atas nama Sayuti dan Handoko Buwono kepada ahli warisnya masing-masing dengan total sebesar Rp75.571.875," ujar R Edy Suryono kepada wartawan seusai penyerahan klaim di aula kantor Perum Perhutani KPH Madiun, Rabu (1/8).

Menurut Edy, jumlah klaim sebesar Rp75,571 juta tersebut terinci untuk klaim atas nama peserta Handoko total sebesar Rp51.118.480. Meliputi, klaim JKM sebesar Rp24.000.000, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.118.480, dan beasiswa Rp12.000.000.

Sedangkan klaim atas nama Sayuti total sebesar Rp24.453.395, dengan rincian JKM sebesar Rp24.000.000 dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp453.395.

Edy menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.

"Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuannya," kata Edy.

Contohnya adalah peserta atas nama Sayuti. Dimana, almarhum Sayuti ini semasa hidupnya merupakan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bekerja sebagai petani hutan. Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan bukan penerima upah.

Sementara, perwakilan ahli waris dari peserta atas nama Sayuti, Suparno menyatakan sangat berterima kasih dengan klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun. Pembayaran klaim tersebut sangat membantu perekonomian keluarga yang terputus karena meninggalnya tulang punggung keluarga.

"Kami sangat berterima kasih. Klaim ini akan sangat membantu meringankan beban keluarga. Terlebih anak-anak almarhum masih ada yang sekolah," kata Suparno.

Pihaknya mengimbau agar petani tepian hutan yang tergabung dalam LMDH untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena program jaminan sosial tersebut sangat bermanfaat.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatat, jumlah peserta aktif di wilayah kerjanya yang meliputi daerah eks-Keresidenan Madiun dari pelaku usaha penerima upah mencapai 145.204 tenaga kerja sedagkan dari bukan penerima upah (BPU) mencapai 14.383 tenaga kerja. (*)
Video Oleh Louis Rika
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018