Mojokerto, (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menginstruksikan kepada pekerja konstruksi ikut dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Tk) supaya mereka terlindungi saat bekerja.

Plh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, Kamis mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melakukan upaya pengawasan guna menertibkan badan usaha pemenang lelang proyek jasa kontruksi agar mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kejari Kabupaten Mojokerto telah memanggil badan usaha sektor jasa konstruksi pemenang lelang yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Kami memberikan pendampingan hukum mengenai aturan-aturan yang berlaku, seperti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa diperlukan adanya perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial," katanya di sela monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto.

Ia mengemukakan, perlindungan bagi pekerja sektor jasa kontruksi merupakan program khusus yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi pemilik proyek, badan usaha jasa konstruksi atau kontraktor, dan tenaga kerja.

"Iuran tidak dihitung berdasarkan jumlah pekerja proyek atau lamanya pengerjaan, tetapi berdasarkan nilai kontrak. Manfaat dan layanan yang didapat oleh tenaga kerja sektor jasa konstruksi sama dengan manfaat dan layanan yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerja lainnya ketikamengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Agus Mohamad Anas Edi Santoso, mengatakan bahwa pendaftaran tenaga kerja sektor jasa konstruksi sebagai salah satu upaya pencegahan agar terhindar dari risiko sosial.

"Jika tenaga kerja jasa konstruksi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan hingga meninggal dunia, dan belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatan, perawatan, dan santunan semestinya ditanggung kontraktor atau pemberi kerja. Hal ini bisa menjadi beban bagi kontraktor dan tenaga kerja atau keluarga yang ditinggalkan. Untuk menghindari hal tersebut, saya menghimbau agar sebelum proyek dimulai, tenaga kerjanya didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi rasa aman dalam bekerja," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko, menambahkan, berdasarkan data LPSE sampai dengan 24 Juli 2018, terdapat 131 proyek jasa kontruksi di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, baru 33 proyek yang didaftrakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal yang tidak diinginkan ketika masih ada proyek yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang menimpa pekerja sektor jasa kontruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Padahal, negara sudah mewajibkan semua orang yang bekerja agar menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018