Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur mengutus tiga orang komisioner guna menghadapi gugatan Calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman terkait gugatan pilkada 27 Juni 2018 yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Kamis, ketiga orang yang diutus menghadiri sidang gugatan sengketa pilkada itu masing-masing Moh Subhan, Syamsul Muarif dan Hairil Anwar.
"Ketiganya telah berangkat ke Jakarta kemarin sore dan hari ini telah sampai di Jakarta," ujar Hamzah.
Cabup Kholilurrahman mengajukan gugatan ke MK meminta agar institusi memerintahkan kepada KPU Pamekasan menggelar penghitungan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan setelah penetapan MK.
Atau, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan dengan nomor urut 2 atas nama Drs KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman, M.Si sebagai pasangan dengan memperoleh dukungan suara terbanyak.
Tuntutan calon Bupati Pamekasan yang berpasangan dengan Fathor Rohman yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, karena menurutnya ditemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang digelar 27 Juni 2018.
Antara lain, adanya praktik politik uang, serta banyaknya undangan yang tidak diserahkan kepada calon pemilih oleh penyelenggara pemilu di Pamekasan.
Dalam gugatan tertulis yang disampaikan kepada MK melalui kuasa hukumnya dari Gimias Arief Law Office (GALO), Aief Mulyadi yang berkantor di Tangerang Selatan dijelaskan, tuntutan tentang pemungutan suara ulang atau memenangkan pasangan Kholil - Fathor (Kholifah) sebagai pemenang pilkada itu, merupakan dua dari 13 petitum yang disampaikan ke MK.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah mengatakan, telah mempersiapkan semua tuntutan itu, termasuk tentang penanganan undangan bagi calon pemilih.
Menurut Hamzah, undangan yang tidak diberikan kepada calon pemilih yang berada di luar negeri, karena banyak warga Pamekasan yang menjadi TKI dan tidak bisa pulang saat pemungutan suara berlangsung pada 27 Juni 2018.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan, pasangan Calon Bupati Badrut Tamam dan Wakilnya Raja`e unggul 29.142 suara dibanding pesaingnya KH Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) pada Pilkada 27 Juni 2018.
Pasangan `Berbaur` unggul 5,9 persen dibanding pasangan `Kholifah` berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Pasangan Cabup/Cawabup "Berbaur" berhasil meraih dukungan 257.738 suara, sedangkan "Kholifah" meraih dukungan sebanyak 228.596 suara. "Berbaur"`berhasil meraih dukungan 52,9 persen suara, sedangkan "Kholifah"` berhasil meraih dukungan 47,03 persen suara.
Jumlah suara tidak sah pada pilkada yang digelar 27 Juni 2018 itu sebanyak 12.744 suara, sehingga total jumlah warga Pamekasan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 499.078 orang.
Pasangan Cabup/Cawabup nomor urut 1 "Berbaur" menang di Kecamatan Pakong, Kadur, Batumarmar, Pasean, Pademawu, Galis, Tlanakan, Larangan, Proppo dan Kecamatan Pamekasan.
Sedangkan pasangan Cabup/Cawabup "Kholifah" unggul di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Palengaan, Pegantenan dan Kecamatan Waru.
Hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan tentang hasil perolehan suara pilkada 27 Juni 2018 ini, tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat yang digelar tim pemenangan "Berbaur".
Sementara itu, Pilkada di Kabupaten Pamekasan digelar di 1.583 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pemilih pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar 27 Juni 2018 kala itu sebanyak 680.392 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 328.430 orang dan pemilih perempuan sebanyak 351.962 orang.
Pilkada Pamekasan ini diikuti dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Masing-masing Badrut Tamam - Raja`e (Berbaur) dengan nomor urut 1 dan pasangan calon KH Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) dengan nomor urut 2. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Kamis, ketiga orang yang diutus menghadiri sidang gugatan sengketa pilkada itu masing-masing Moh Subhan, Syamsul Muarif dan Hairil Anwar.
"Ketiganya telah berangkat ke Jakarta kemarin sore dan hari ini telah sampai di Jakarta," ujar Hamzah.
Cabup Kholilurrahman mengajukan gugatan ke MK meminta agar institusi memerintahkan kepada KPU Pamekasan menggelar penghitungan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan setelah penetapan MK.
Atau, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan dengan nomor urut 2 atas nama Drs KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman, M.Si sebagai pasangan dengan memperoleh dukungan suara terbanyak.
Tuntutan calon Bupati Pamekasan yang berpasangan dengan Fathor Rohman yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, karena menurutnya ditemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang digelar 27 Juni 2018.
Antara lain, adanya praktik politik uang, serta banyaknya undangan yang tidak diserahkan kepada calon pemilih oleh penyelenggara pemilu di Pamekasan.
Dalam gugatan tertulis yang disampaikan kepada MK melalui kuasa hukumnya dari Gimias Arief Law Office (GALO), Aief Mulyadi yang berkantor di Tangerang Selatan dijelaskan, tuntutan tentang pemungutan suara ulang atau memenangkan pasangan Kholil - Fathor (Kholifah) sebagai pemenang pilkada itu, merupakan dua dari 13 petitum yang disampaikan ke MK.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah mengatakan, telah mempersiapkan semua tuntutan itu, termasuk tentang penanganan undangan bagi calon pemilih.
Menurut Hamzah, undangan yang tidak diberikan kepada calon pemilih yang berada di luar negeri, karena banyak warga Pamekasan yang menjadi TKI dan tidak bisa pulang saat pemungutan suara berlangsung pada 27 Juni 2018.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan, pasangan Calon Bupati Badrut Tamam dan Wakilnya Raja`e unggul 29.142 suara dibanding pesaingnya KH Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) pada Pilkada 27 Juni 2018.
Pasangan `Berbaur` unggul 5,9 persen dibanding pasangan `Kholifah` berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Pasangan Cabup/Cawabup "Berbaur" berhasil meraih dukungan 257.738 suara, sedangkan "Kholifah" meraih dukungan sebanyak 228.596 suara. "Berbaur"`berhasil meraih dukungan 52,9 persen suara, sedangkan "Kholifah"` berhasil meraih dukungan 47,03 persen suara.
Jumlah suara tidak sah pada pilkada yang digelar 27 Juni 2018 itu sebanyak 12.744 suara, sehingga total jumlah warga Pamekasan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 499.078 orang.
Pasangan Cabup/Cawabup nomor urut 1 "Berbaur" menang di Kecamatan Pakong, Kadur, Batumarmar, Pasean, Pademawu, Galis, Tlanakan, Larangan, Proppo dan Kecamatan Pamekasan.
Sedangkan pasangan Cabup/Cawabup "Kholifah" unggul di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Palengaan, Pegantenan dan Kecamatan Waru.
Hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan tentang hasil perolehan suara pilkada 27 Juni 2018 ini, tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat yang digelar tim pemenangan "Berbaur".
Sementara itu, Pilkada di Kabupaten Pamekasan digelar di 1.583 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pemilih pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar 27 Juni 2018 kala itu sebanyak 680.392 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 328.430 orang dan pemilih perempuan sebanyak 351.962 orang.
Pilkada Pamekasan ini diikuti dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Masing-masing Badrut Tamam - Raja`e (Berbaur) dengan nomor urut 1 dan pasangan calon KH Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) dengan nomor urut 2. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018