Madiun (Antaranews Jatim) - Kota Madiun, Jawa Timur, meraih penghargaan sebagai kota layak anak tahun 2018 untuk kategori Pratama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan raihan penghargaan tersebut merupakan kali kedua setelah tahun 2017 mendapatkan penghargaan di kategori yang sama.

"Ini penghargaan kali kedua. Semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Heri Suwartono di Madiun, Selasa.

Menurut dia, penghargaan tersebut diraih tak terlepas dari upaya Kota Madiun dalam memberikan perhatian kepada anak-anak.

Setidaknya terdapat lima kluster yang harus dipenuhi untuk meraih penghargaan tersebut. Yakni, kelembagaan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan tumbuh kembang anak.

Kota Madiun terus berupaya meningkatkankanya. Mulai peningkatkan fasilitas ramah anak, penekanan kasus yang melibatkan anak, hingga perencanan program untuk kepentingan anak.

Karena itu, berbagai fasilitas untuk anak harus tersedia. Di antaranya, fasilitas bermain yang selalu tersedia di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Madiun.

Seperti Taman bermain yang ada di lapangan Kelurahan Manisrejo, Mojorejo, dan Nambangan Kidul. Kota Madiun juga memiliki Taman Lalu Lintas. Hal itu yang memberikan nilai lebih, karena hobi anak-anak akan balapan terfasilitasi.

"Sehingga tidak menggunakan jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tindak kejahatan oleh dan terhadap anak juga minim di Kota Madiun," kata dia.

Pihaknya menegaskan penghargaan tersebut bisa saja dicabut jika sejumlah kriterianya tidak terpenuhi. Karenanya dibutuhkan peran semua pihak.

Ia menambahkan ada lima indikator yang wajib dipertahankan. Yakni, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan budaya, serta perlindungan anak.

Di dalamnya, terdapat beberapa sub kriteria yang juga tidak boleh lepas. Yakni, hak mendapatkan pendidikan, puskesmas ramah anak, taman baca, pemenuhan gizi seimbang, dan pendampingan saat terjerat kasus.

"Setiap anak wajib mendapatkan haknya. Prinsipnya Pemkot Madiun terus berupaya memfasilitasi itu," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018