Madiun (Antaranews Jatim) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur memanggil sejumlah bendahara SD dan SMP terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer di sejumlah sekolah Kota Madiun senilai Rp27 miliar tahun anggaran 2016 dan 2017.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Senin, mengatakan ada sekitar tujuh orang yang dipanggil oleh tim penyidik.
"Dari tujuh yang dipanggil, lima orang dari sekolah tingkat SMP dan dua orang lainnya dari tingkat SD," ujarnya pula.
Menurut dia, lima orang dari tingkat SMP tersebut sementara hanya diminta untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan tim. Sedangkan dua orang dari tingkat SD, diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi.
Kasus tersebut masih terus didalami dan sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.
Bendahara SMP Negeri 10 Kota Madiun Slamet Maryono seusai diperiksa mengatakan dalam pemanggilan tersebut, pihaknya diminta menyerahkan berkas dokumen pengadaan komputer untuk SMP negeri di Kota Madiun tahun 2016.
"Tadi dimintai berkas soal pengadaan komputer SMP tahun 2016 oleh petugas," kata Slamet Maryono.
Selain diminta menyerahkan berkas dokumen, ia juga dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengatakan, ada sekitar tujuh pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Slamet Maryono mengatakan sekolahnya mendapatkan jatah sebanyak 64 unit komputer mini PC. Puluhan komputer tersebut merupakan pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun atas usulan sekolah-sekolah. Komputer-komputer tersebut juga sudah dioperasikan untuk kegiatan ujian dan pembelajaran komputer.
Polres Madiun Kota telah menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun tersebut sejak bulan Maret 2018. Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Diduga, pengadaan komputer tersebut tidak sesuai spesifikasi kebutuhan sekolah-sekolah di Kota Madiun. Adapun anggaran yang ditetapkan untuk program tersebut mencapai miliaran rupiah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Senin, mengatakan ada sekitar tujuh orang yang dipanggil oleh tim penyidik.
"Dari tujuh yang dipanggil, lima orang dari sekolah tingkat SMP dan dua orang lainnya dari tingkat SD," ujarnya pula.
Menurut dia, lima orang dari tingkat SMP tersebut sementara hanya diminta untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan tim. Sedangkan dua orang dari tingkat SD, diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi.
Kasus tersebut masih terus didalami dan sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.
Bendahara SMP Negeri 10 Kota Madiun Slamet Maryono seusai diperiksa mengatakan dalam pemanggilan tersebut, pihaknya diminta menyerahkan berkas dokumen pengadaan komputer untuk SMP negeri di Kota Madiun tahun 2016.
"Tadi dimintai berkas soal pengadaan komputer SMP tahun 2016 oleh petugas," kata Slamet Maryono.
Selain diminta menyerahkan berkas dokumen, ia juga dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengatakan, ada sekitar tujuh pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Slamet Maryono mengatakan sekolahnya mendapatkan jatah sebanyak 64 unit komputer mini PC. Puluhan komputer tersebut merupakan pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun atas usulan sekolah-sekolah. Komputer-komputer tersebut juga sudah dioperasikan untuk kegiatan ujian dan pembelajaran komputer.
Polres Madiun Kota telah menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun tersebut sejak bulan Maret 2018. Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Diduga, pengadaan komputer tersebut tidak sesuai spesifikasi kebutuhan sekolah-sekolah di Kota Madiun. Adapun anggaran yang ditetapkan untuk program tersebut mencapai miliaran rupiah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018