Jember (Antaranews Jatim) - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah dan bantuan sosial dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/7).

"Ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah dan bansos Jember yakni Rasyid Zakaria, Mahfud Afandi, Widodo Julianto, dan Imam Bukhori," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi di Jember, Senin.

Empat pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember tersebut menjadi kepala organisasi perangkat daerah saat pencairan dana hibah dan bansos tahun 2015 yakni Rasyid Zakaria sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Mahfud Afandi sebagai Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disperikel), Imam Bukhori sebagai Kepala Bagian Kesra, dan Widodo Julianto sebagai Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Jember.

"Empat organisasi perangkat daerah tersebut melakukan verifikasi terhadap kelompok penerima bantuan yang diduga 'abal-abal' dan menjadi pelaksana pencairan dana hibah dan bansos yang diusulkan oleh terdakwa Thoif Zamroni," ucap Herdian yang juga sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum memanggil mantan Bupati Jember MZA Djalal, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Handayani dan stafnya Hadi Sasmito, namun MZA Djalal mangkir dan tidak hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Mantan sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dalam persidangan mengakui bahwa mekanisme pengajuan hibah dan bansos Jember tahun 2015 yang diusulkan DPRD Jember tersebut tidak sesuai dengan prosedur seperti pada umumnya karena ada permintaan secara lesan dari anggota DPRD Jember.

Sugiarto mengatakan dana hibah dan bansos ditetapkan dalam APBD pada Desember 2014, namun pengajuan proposal hibah dan bansos baru dilakukan pada Januari 2015, sedangkan pencairan dana hibah tersebut dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2015.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 senilai Rp38 miliar, sehingga dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thoif merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar berdasarkan laporan perhitungan BPKP.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018