Jember (Antaranews Jatim) - Mantan Bupati Jember MZA Djalal mangkir atau tidak datang saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) Jember dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa sore.

"MZA Djalal tidak hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tanpa ada keterangan atau pemberitahuan," kata Jaksa Penuntut Umum Herdian Rahadi saat dihubungi dari Jember, Selasa malam.

Menurutnya ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni mantan Bupati Jember MZA Djalal, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan yang juga mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Handayani dan stafnya Hadi Sasmito.

"Hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Sugiarto, Ita Puri dan Hadi Sasmito yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 senilai Rp38 miliar," ucap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember itu.

Ia mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim jaksa apakah akan memanggil lagi mantan Bupati Jember MZA Djalal dalam sidang lanjutan pekan depan atau tidak karena hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sejumlah saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa di Kejari Jember," katanya.

Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dalam persidangan mengakui bahwa mekanisme pengajuan hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut tidak sesuai dengan prosedur seperti pada umumnya karena ada permintaan secara lesan dari anggota DPRD Jember.

"Saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Badan Anggaran DPRD Jember muncul permintaan yang disampaikan pimpinan dewan terkait dengan hibah dan bansos senilai Rp38 miliar baik untuk pimpinan dewan maupun anggota dewan," ujarnya.

Dalam BAP Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari DPRD Jember untuk meminta hibah dan bansos, apabila tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan pembahasan APBD 2015 tidak akan selesai dan terhambat.

"Itu asumsi saya pribadi bahwa seandainya kalau tidak diberikan dana hibah, maka dikhawatirkan akan berdampak pada pembahasan APBD, namun tidak ada unsur tekanan dari dewan. Hasil rapat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati MZA Djalal dan beliau juga menyetujuinya, asalkan anggarannya mencukupi," katanya.

Mantan Sekkab Jember itu mengatakan dana hibah dan bansos ditetapkan dalam APBD pada Desember 2014, namun pengajuan proposal baru dilakukan pada Januari 2015 dan pencairan dana hibah tersebut dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2015.

"Kalau sesuai aturan seharusnya proposal tersebut diajukan kepada bupati, kemudian bupati meminta satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan verifikasi dan setelah lolos verifikasi, maka bupati akan mencairkan anggaran hibah," ujarnya.

Namun untuk dana hibah dan bansos yang diusulkan oleh DPRD Jember menggunakan jalur "potong kompas", sehingga APBD Jember 2015 sudah disahkan pada Desember 2014, namun pengajuan proposal yang diusulkan kelompok masyarakat melalui anggota dewan baru dibuat pada Januari 2015.

Selain Sugiarto, mantan Kepala BPKA Jember Ita Puri dan stafnya Hadi Sasmito juga ditanya oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum terkait prosedur pengajuan dana hibah/bansos dan pembahasan APBD 2015.

Ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Bagus Handoko akhirnya menunda sidang pada Selasa (24/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018