Jember (Antaranews Jatim) - Mantan Bupati Jember MZA Djalal akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi hibah atau bantuan sosial Jember tahun 2015 dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/7).
 
"Ada empat saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah/bansos dengan terdakwa Thoif Zamroni di Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi di Jember, Senin.

Menurutnya empat saksi yang dihadirkan dalam pesidangan tersebut merupakan mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang diduga mengetahui dana hibah/bansos senilai Rp38,5 miliar yang diusulkan dewan dan dialokasikan dalam APBD 2015.

"Mereka yang akan menjadi saksi yakni mantan Bupati Jember MZA Djalal, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, dan mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Handayani dan stafnya Hadi," tuturnya.

Ia mengaku tidak tahu apakah keempat saksi yang dihadirkan JPU tersebut bisa hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya atau tidak, namun surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan jauh-jauh hari.

"Kami tidak tahu apakah mantan Bupati Jember dan beberapa saksi lainnya bisa hadir di persidangan atau tidak besok Selasa (17/6), sehingga dilihat besok saja," katanya singkat.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi terdakwa dalam kasus korupsi hibah/bansos tahun anggaran 2015 senilai Rp38,5 miliar dan yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan laporan perhitungan keuangan negara BPKP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran melakukan penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah yang tidak sesuai aturan.

Terdakwa Thoif Zamroni tidak mengajukan eksepsi pada Selasa (10/7), sehingga sidang lanjutan pada Selasa (17/7) langsung menghadirkan sejumlah saksi yang diduga mengetahui hibah/bansos tahun anggaran 2015. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018