Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan yang telah merugikan seorang korbannya hingga miliaran rupiah.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat, menyebut dua orang yang diduga sebagai pelakunya telah ditangkap.

"Masing-masing berinisial Alh, usia 47, asal Pandeglang, dan Alm, 37 tahun, asal Serang. Keduanya memang berasal dari Provinsi Banten," katanya.

Kedua pelaku diburu dan akhirnya tertangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pengusaha asal Pulau Madura, Jawa Timur, yang menjadi korbannya.

"Menurut keterangan korban, para pelaku telah melakukan penipuan senilai Rp2 miliar lebih," ucap Agus.

Modusnya, para pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Tentu, Agus menandaskan, kedua pelaku tidak bekerja sendirian. "Kami menduga dalam komplotan ini terdiri dari lima orang yang dalam menjalankan aksinya saling berbagi tugas untuk membujuk korban," katanya.

Salah seorang pelaku di antaranya berperan meyakinkan kepada korban dengan mengatakan memiliki teman yang bisa menggandakan uang.

"Korban yang terlanjur percaya kemudian menransfer uang melalui sebuah rekening bank senilai Rp1,9 miliar. Beberapa lainnya diberikan kontan kepada pelaku, sehingga total kerugian korban mencapai Rp2 miliar lebih," ujar Agus, menjelaskan.

Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan dengan menggali keterangan dari dua pelaku yang telah tertangkkap. Di antaranya juga terus berupaya memburu tiga pelaku lain dalam komplotan ini, termasuk mencari tahu kemungkinan ada korban lainnya. (*) 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018