Situbondo (Antaranews Jatim) -  Mantan Calon Bupati Situbondo pada Pilkada 2010. Suroso melayangkan somasi pada DPC PPP setempat terkait pengembalian biaya operasional (biaya politik).

"Somasi ke DPC PPP Situbondo pada hari ini sudah yang kedua kali. Karena tidak ada itikad baik kami selaku kuasa hukum melayangkan kembali somasi kedua (terakhir)," kata Supriyono, kuasa hukum H Suroso kepada wartawan usai demo tunggal di DPRD Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai Putusan Banding Mahkamah Agung tanggal 22 Agustus 2014 Kasasi dengan Nomor 3400 K/Pdt/2012 yang mengabulkan permohonan Wakil Bupati Situbondo 2005 - 2010 itu bahwa tergugat DPC PPP untuk mengembalikan biaya operasional pencalonan penggugat sebanyak Rp857 juta.


Suroso menggugat biaya operasional pencalonannya hampir satu miliar tersebut, katanya, karena pada saat Suroso mencalonkan Bupati Situbondo tahun 2010 gagal atau gugur saat mengikuti tes kesehatan.

"Karena beliau (Suroso) dalam pencalonannya gugur di tes kesehatan tentunya uang biaya operasional itu kan harus dikembalikan, dan Mahkamah Agung juga telah memutuskan dan mengambulkan permohonan kasasi H Suroso," ucapnya.

Dalam pantauan, kuasa hukum Suroso melakukan demo tunggal dengan berjalan kaki menuju kantor DPRD Situbondo dan melakukan orasi.

Tidak hanya itu, untuk menyampaikan somasi kuasa hukum Suroso juga berorasi di kantor DPC PPP Situbondo dan selanjutnya menuju kantor Pangadilan Negeri Situbondo dengan menyerahkan permohonan eksekusi.

Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Situbondo, Abdurrahman mengatakan menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah ada dan pihaknya juga mengakui bahwa putusan tersebut telah inkrah.

"Kalau soal hukum ada penekanan dengan melakukan aksi demo, aksi dan obsesi kuasa hukum Pak H Suroso mantan Cabup yang diusung PPP itu kami tetap menghargai," katanya.

Menurut dia, akan menunggu proses eksekusi dari pengadilan dan pihaknya juga mengaku telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.

"Bahwa dalam putusan tersebut menyatakan kerugian kemudian menghukum dan mengganti kerugian sejumlah itu, namun tidak ada dalam proses penggantian muncul harus diganti dalam kurun waktu karena untuk mengganti tidak ada batasan waktu," katanya. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018