Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk tiga orang berinisial AC (25) warga Pasuruan, HBW (18) warga Jember dan EAS (27) warga Blitar yang merupakan residivis tersangka kasus perampasan atau jambret lintas kota.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan ketiga tersangka yang kerap melakukan aksinya jalanan di kabupaten Pasuruan, kabupaten Blitar, Kota Blitar serta kabupaten Sidoarjo itu diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan.
"Ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang terdata dan akan kita kembangkan lagi. Pelaku melakukan perbuatan ini mulai November 2017 hingga Maret 2018," kata Ambariyadi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mereka saling berbagi tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas menghalang-halangi apabila korban berusaha melakukan pengejaran.
Para residivis itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, pertama AC ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2018 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari WIB saat dirinya berada di Sidoarjo. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan HBW bersama EAS berhasil diamankan saat berada di kabupaten Blitar pada 5 Juli 2018.
"Tinggal satu orang berinisial U, saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). U sendiri merupakan otak kejahatan," kata mantan Kasubdit Hardabangtah Polda Jawa Timur tersebut.
Dari penangkapan itu, diamankan setidaknya 13 sepeda motor hasil curian berbagi jenis dan merek, tiga buah ATM, dua perhiasan, dua telepon genggam, STNK sepeda motor Suzuki FU, dompet dan kartu identitas.
"Seperti aksi curanmor pada umumnya, pelaku diketahui menggunakan kunci T dalam setiap aksinya. Saat digeledah, kita juga temukan tabung serta alat penghisap sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.
Sementara itu salah satu tersangka berinisial HBW mengaku hanya sebatas jambret di jalanan, bukan curanmor seperti yang dituduhkan. "Nggak pernah sepeda motor, saya jambret kalung sama tas," tutur HBW. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan ketiga tersangka yang kerap melakukan aksinya jalanan di kabupaten Pasuruan, kabupaten Blitar, Kota Blitar serta kabupaten Sidoarjo itu diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan.
"Ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang terdata dan akan kita kembangkan lagi. Pelaku melakukan perbuatan ini mulai November 2017 hingga Maret 2018," kata Ambariyadi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mereka saling berbagi tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas menghalang-halangi apabila korban berusaha melakukan pengejaran.
Para residivis itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, pertama AC ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2018 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari WIB saat dirinya berada di Sidoarjo. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan HBW bersama EAS berhasil diamankan saat berada di kabupaten Blitar pada 5 Juli 2018.
"Tinggal satu orang berinisial U, saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). U sendiri merupakan otak kejahatan," kata mantan Kasubdit Hardabangtah Polda Jawa Timur tersebut.
Dari penangkapan itu, diamankan setidaknya 13 sepeda motor hasil curian berbagi jenis dan merek, tiga buah ATM, dua perhiasan, dua telepon genggam, STNK sepeda motor Suzuki FU, dompet dan kartu identitas.
"Seperti aksi curanmor pada umumnya, pelaku diketahui menggunakan kunci T dalam setiap aksinya. Saat digeledah, kita juga temukan tabung serta alat penghisap sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.
Sementara itu salah satu tersangka berinisial HBW mengaku hanya sebatas jambret di jalanan, bukan curanmor seperti yang dituduhkan. "Nggak pernah sepeda motor, saya jambret kalung sama tas," tutur HBW. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018