Surabaya (Antaranews Jatim) - Saksi pasangan nomor dua Cagub-Cawagub Jatim Gus Ipul-Puti menganggap Panitia Pangawas Pemilu Kota Surabaya tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 pada 27 Juni lalu.
     
"Panwaslu tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika pasangan calon nomer urut satu itu bersih dan pasangan calon nomer urut dua tidak, bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan," kata Ketua Badan Saksi Nasional Pemilu (BSNP) DPC PDIP Surabaya Sukadar saat di Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU Surabaya, Kamis.
   
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Sukadar ini mengatakan ada keganjilan yang terjadi disaat tahapan pencoblosan dilaksanakan. Ia juga memberikan contoh terjadinya selisih suarat suara dengan daftar jumlah kehadiran pemilih (C7) di beberapa TPS wilayah Kecamatan Tambaksari.
     
"Sejak awal sudah disepakati jika setiap kehadiran pemilih itu dicatat dan harus ditandatangani, tapi kenapa masih terjadi selisih antara jumlah pemilih di C7 dengan jumlah surat suara di dalam kotak, untuk TPS 8 ada selisih 4 suara, TPS 18 selisih 1 suara, dan TPS 54 selisih 1 suara," katanya.
     
Artinya, lanjut Sukadar, besar kemungkinan kejadian ini juga terjadi di tempat lain, tidak hanya di Kota Surabaya tetapi juga di kabupaten/kota di Jawa Timur. 
     
"Jika dilaksanakan sesuai ketentuan dan kesepakatan, seharusnya tidak ada selisih antara kehadiran pemilih dan surat suara yang berada di dalam kotak, ini ada apa?," katanya.
     
Adapun yang lebih fatal lagi, lanjut dia, ada daftar kehadiran yang tidak di tandatangai pemilih, tapi di justru tanda tangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni di TPS 8 Tambaksari.
     
"Sementara untuk TPS 7, 40, 54, 6 wilayah Tambaksari, C7-nya tidak ada tandatangan pemilih, menurut kami ini kejadian fatal," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini.
     
Selain itu, lanjut dia, untuk TPS 34 Tambaksari juga terjadi kehilangan surat suara. "Jika sesuai daftar hadir dan jumlah suara, ternyata ada selisih 4 suara yang hilang," katanya.
     
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan perlu ada pembuktian jika panwaslu dianggap tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim di Surabaya.
     
"Jika yang dipersoalkan terkait selisih suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Tambaksari bisa ditelusuri dan ditanyakan pada saat rekapitulasi," katanya.
     
Sedangkan mengenai daftar kehadiran yang tidak di tandatangai pemilih, tapi di justru tanda tangani oleh petugas KPPS  di TPS 8 Tambaksari, Hadi menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada KPU Surabaya.   
     
"Itu lebih pada pemenuhan administrasi dari KPU Surabaya," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018