Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun menyatakan siap menghadapi sengketa pilkada yang rawan timbul pascapenetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Madiun tahun 2018.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Kamis mengatakan sengketa pilkada tersebut berpotensi muncul mengingat saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota yang dilakukan KPU setempat pada tanggal 4 Juli 2018, terdapat dua dari tiga saksi pasangan calon yang menyatakan keberatan atau tidak puas dengan hasil yang ada.

"Harapannya masyarakat Kota Madiun semakin dewasa, sehingga tidak ada sengketa pilkada karena semua proses sudah kami lalui dengan betul," ujar Sasongko kepada wartawan.

Guna menghadapi kerawanan tersebut, KPU dengan instasi terkait telah melakukan koordinasi dan melakukan `Focus Group Discussion` (FGD) pada tanggal 2 Juli.

Adapun, FGD melibatkan Panwaslu Kota Madiun, kejaksaan, dan kepolisian setempat yang masuk dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Menurut Sasongko, bagi pihak yang tidak setuju dan tidak mendukung penetapan KPU diberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi untuk melakukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, pasangan calon yang keberatan memiliki waktu hingga tanggal 6 Juli 2018 untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Setelah itu, gugatan akan diputuskan MK, diterima atau ditolak.

Sedangkan sengketa pilkada yang dapat diajukan gugatan ke MK yakni ketika ada selisih perolehan suara maksimal 2 persen, karena jumlah penduduk Kota Madiun tidak lebih dari 250 ribu.

Sasongko menambahkan, sengketa pilkada lainnya yang mungkin timbul adalah terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena PSU tidak hanya dilakukan saat hari H pencoblosan tetapi juga ketika sudah ada hasil gugatan dari MK.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko. Ia menyebut keberatan maupuan gugatan merupakan hak setiap pasangan calon. Namun, gugatan dapat diterima jika selisih tidak lebih dari 2 persen.

"Itu mengacu aturan main yang berlaku. Selisih dua persen berasal dari jumlah pemilih di Kota Madiun. Tetapi kalau memiliki bukti-bukti lain yang diyakini dapat diterima MK, dipersilahkan untuk melakukan gugatan. Itu menjadi hak masing-masing pasangan calon," kata Kokok.

Sementara, sesuai hasil penetapan rekapitulasi, pasangan nomor 1 Maidi-Inda Raya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen. Di posisi kedua ada pasangan nomor 2 Harriyadin Mahardika-Arief Rahman dari jalur perseorangan dengan raihan suara sebanyak 35.352 suara atau 34,51 persen.

Posisi ketiga diraih oleh pasangan nomor 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dengan raihan 27.610 suara atau 26,96 persen. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018