Surabaya (Antaranews Jatim) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya menilai wacana penolakan perubahan nama Jalan Gunungsari dan Dinoyo di kalangan panitia khusus perubahan nama jalan itu dilakukan secara sepihak.
     
"Pembahasan belum final di dalam pansus. Saya selaku anggota pansus perubahan nama jalan dari Fraksi Demokrat menilai tidak elok dan tidak baik jika ketua pansus berbicara menolak," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Junaedi kepada Antara di Surabaya, Kamis.
     
Menurut dia, dalam pembahasan awal, pansus berkeinginan mengetahui dan menggali maksud dan tujuan adanya perubahan nama jalan dan juga dampak yang dialami oleh masyarakat setempat. 
     
Selain itu, lanjut dia, pansus sudah melakukan sidak objek jalan yang akan mengalami perubahan yakni Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu sepanjang 2 kilometer dan Jalan Dinoyo menjadi Jalan Pasundan sepanjang 300 meter. 
     
Perubahan nama jalan tersebut berdampak pada 250 kepala keluarga secara langsung yang kaitannya dengan administrasi kependudukan dan sertifikat tanah kepemilikan yang dimiliki warga.
     
"Semua ini masih dalam proses pembahasan dan belum ada rekomendasi pansus menolak atau diterima," katanya.
     
Ia sendiri berpendapat bahwa rekonsiliasi antara Jawa Timur dan Jawa Barat  terkait nama jalan tersebut baik. Apalagi, lanjut dia, hal ini merupakan hasil konsorsium antara dua kepala daerah di Jatim dan Jabar.   
     
Selain itu, Junaedi menilai apa yang dilontarkan Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan Fatkhul Muid yang berencana akan menolak perubahan nama jalan merupakan keputusan pribadi.
     
Bahkan, lanjut dia, pihaknya mendapat informasi bahwa fraksinya Fatkhul Muid yakni Fraksi Gabungan  Handap (Hanura, Nasdem dan PPP) belum melakukan rapat fraksi memutuskan hal itu.
     
"Itu pandangan pribadi dari salah satu anggota fraksi di Handap, bukan pandangan umum fraksi," katanya.
     
Ketua Pansus Nama Perubahan Jalan DPRD Surabaya Fatkhul Muid sebelumnya mengatakan pihaknya mengancam akan menolak perubahan dua nama jalan jika pemerintah provinsi dan kota belum memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat dalam administrasi kependudukan warga setempat.
     
"Saya sebagai ketua pansus, berpandangan bahwa sepanjang pemerintah belum bisa memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat di kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan lainnya, maka perubahan nama jalan tidak perlu ada," katanya.
     
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya mengenai hal itu, namun jawabnya tidak bisa meyakinkan 100 persen.
     
"Disamping itu dua nama jalan tersebut ternyata mempunyai nilai historis tinggi," kata Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018