Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menerapkan sistem zonasi untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya pada tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana, Rabu, mengatakan sistem zonasi yang diterapkan pada proses PPDB SD adalah per kecamatan. Yakni, zona Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Para peserta akan dibedakan berdasarkan kecamatan tempat tinggalnya.
"Peserta didik yang memilih sekolah sesuai kecamatan tempat tinggalnya berarti termasuk dalam zona. Sedangkan, yang memilih sekolah di luar kecamatannya termasuk luar zona," ujarnya.
Menurut dia, pemberlakuan sistem zonasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Kota Madiun.
Selain itu, pemerataan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
"Jadi tidak ada lagi sekolah yang lebih dominan sehingga mengakibatkan sekolah lainnya tidak memiliki murid," kata Heri.
Ia menjelaskan, meski diberlakukan sistem zonasi, para peserta didik mendapat kebebasan untuk memilih SD di dalam maupun luar zonanya. Namun, dengan prosentase penerimaan yang berbeda.
Bagi peserta yang memilih sekolah di dalam zona memiliki kesempatan 90 persen diterima. Sedangkan, yang memilih di luar zona hanya dibatasi lima persen saja.
Peserta PPDB SD juga mendapatkan kesempatan untuk mengganti pilihannya sebelum proses pendaftaran ditutup. Kesempatan diberikan hingga dua kali. Ganti pilihan tidak perlu mencabut berkas, tinggal menghubungi operator untuk meminta diganti.
Sedangkan, PPDB SMP, sistem zonasi yang diterapkan adalah dalam dan luar kota. Sehingga, seluruh lulusan SD yang masuk kartu keluarga dalam Kota Madiun dapat memilih SMP mana pun di sana.
"Ketentuannya untuk SMP, zonasi tidak sesuai kecamatan, namun penduduk dalam atau luar Kota Madiun. Tentunya disesuaikan dengan memperhatikan nilainya untuk PPDB siswa SMP," kata Heri.
Ia mengemukakan, sistem, baik PPDB SD maupun SMP, masing-masing peserta bisa memilih tiga sekolah. Yakni, pada pilihan 1, pilihan 2, dan pilihan 3. Namun, bagi peserta PPDB SMP yang ingin mengganti pilihannya masih diberi kesempatan satu kali sebelum pendaftaran ditutup.
Sesuai rencana, PPDB dibuka selama tiga hari mulai Selasa(3/7) hingga Kamis (5/7). Pendaftaran tersebut dibuka secara `online` untuk memudahkan masyarakat dan menghindari antrean. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana, Rabu, mengatakan sistem zonasi yang diterapkan pada proses PPDB SD adalah per kecamatan. Yakni, zona Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Para peserta akan dibedakan berdasarkan kecamatan tempat tinggalnya.
"Peserta didik yang memilih sekolah sesuai kecamatan tempat tinggalnya berarti termasuk dalam zona. Sedangkan, yang memilih sekolah di luar kecamatannya termasuk luar zona," ujarnya.
Menurut dia, pemberlakuan sistem zonasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Kota Madiun.
Selain itu, pemerataan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
"Jadi tidak ada lagi sekolah yang lebih dominan sehingga mengakibatkan sekolah lainnya tidak memiliki murid," kata Heri.
Ia menjelaskan, meski diberlakukan sistem zonasi, para peserta didik mendapat kebebasan untuk memilih SD di dalam maupun luar zonanya. Namun, dengan prosentase penerimaan yang berbeda.
Bagi peserta yang memilih sekolah di dalam zona memiliki kesempatan 90 persen diterima. Sedangkan, yang memilih di luar zona hanya dibatasi lima persen saja.
Peserta PPDB SD juga mendapatkan kesempatan untuk mengganti pilihannya sebelum proses pendaftaran ditutup. Kesempatan diberikan hingga dua kali. Ganti pilihan tidak perlu mencabut berkas, tinggal menghubungi operator untuk meminta diganti.
Sedangkan, PPDB SMP, sistem zonasi yang diterapkan adalah dalam dan luar kota. Sehingga, seluruh lulusan SD yang masuk kartu keluarga dalam Kota Madiun dapat memilih SMP mana pun di sana.
"Ketentuannya untuk SMP, zonasi tidak sesuai kecamatan, namun penduduk dalam atau luar Kota Madiun. Tentunya disesuaikan dengan memperhatikan nilainya untuk PPDB siswa SMP," kata Heri.
Ia mengemukakan, sistem, baik PPDB SD maupun SMP, masing-masing peserta bisa memilih tiga sekolah. Yakni, pada pilihan 1, pilihan 2, dan pilihan 3. Namun, bagi peserta PPDB SMP yang ingin mengganti pilihannya masih diberi kesempatan satu kali sebelum pendaftaran ditutup.
Sesuai rencana, PPDB dibuka selama tiga hari mulai Selasa(3/7) hingga Kamis (5/7). Pendaftaran tersebut dibuka secara `online` untuk memudahkan masyarakat dan menghindari antrean. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018