Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, Minggu mengumumkan ketentuan bakal calon legislatif untuk pemilu 2019 bagi warga yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif di wilayah itu.

Pada pengumuman bernomor: 280/PL.01.4-PU/3528/KPU-Kab/VII/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah itu dijelaskan, bahkan waktu dan tempat pengajuan bakal calon legislatif selama 14 (empat belas) hari, yakni mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

"Hari pertama hingga hari ketiga belas dilakukan pada mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan hari keempat belas mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB," ujar Hamzah, menjelaskan.

Tempat pendaftaran di kantor KPU di Jalan Brawijaya Nomor 34 Pamekasan dengan ketentuan antara lain, pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan, dan parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

Syarat pengajuan bakal calon oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, dengan jumlah paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Selanjutnya, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

Syarat bakal calon anggota DPRD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikutnya, bakal calon dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ketentuan lainnya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya, menjelaskan.

Kecuali, sambung Hamzah, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

Atau, sambung dia, terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

"Dan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Kalau jenis kejahatan ini, tidak bisa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI," ujarnya, menjelaskan.

Berikutnya, bakal calon legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, dan harus mengundurkan diri apabila menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Demikian juga bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lalu, mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, serta bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bakal Calon Legislatif juga harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Bakal Calon legislatif harus menjadi anggota Partai Politik, dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik, dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil, dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon menurut Hamzah, hendaknya, memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map," katanya, menjelaskan.

Sementara, dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat bisa diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.go.id.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Pamekasan di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan atau menghubungi nomor telepon seluler staf KPU Pamekasan Hendrian di nomor 082132350972. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018