Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu setempat untuk menyiapkan coblos ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya pada Minggu (1/7).
     
"Semalam kami sudah menggelar rapat pleno dan disepakati coblos ulang akan dilaksanakan pada 1 Juli," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Adapun rekomendasi Panwaslu terkait coblos ulang di TPS 49 karena  
terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lanjut. 
     
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
     
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. 
     
Menurut Nurul, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes untuk mempersiapan segala sesuatunya terkait coblos ulang di TPS 49.
     
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu lainnya dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang baru untuk pemungutan suara baru (PSU).
     
"Itu sudah kami komunikasikan dengan PPK. PPK siap merekrut KPPS lagi, khusus PSU," ujarnya.
     
Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya terkait PSU pada Kamis (28/6).
     
Hadi Margo mengatakan berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 
     
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018