Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kota Surabaya merekomendasikan coblos ulang Pilkada Jatim di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda.
"Kemarin (28/6), kami sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya agar melakukan coblos ulang. Sesuai rencana PSU (pemungutan suara ulang) ulang akan dilaksanakan pada Minggu (1/7)," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia lanjut. Pasutri tersebut diketahui tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Setelah itu, lanjut dia, pasutri tersebut juga mencoblos di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan. "Kalau yang di TPS 09, nama pasutri itu memang sudah terdaftar," kata Hadi Margo.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang meresa tidak mendapat C6 datang ke TPS 49 dengan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan haknya.
"Baru di situ ketahuan, hak pilih tuan rumah dipakai orang lain," kata Hadi Margo.
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, lanjut dia, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Berdasarkan hal itu, Panwaslu Surabaya berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga merekomendasikan penggantian Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara ulang.
Panwaslu sendiri, lanjut dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Selain itu, persoalan tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu untuk penanganan selanjutnya.
"Sesuai aturan bisa dikatakan masuk pidana. Saat ini statusnya masih proses klarifikasi belum diuputus. Tapi kami berharap persoalannya sampai dicoblos ulang mengingat kondisi pasutri tersebut," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kemarin (28/6), kami sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya agar melakukan coblos ulang. Sesuai rencana PSU (pemungutan suara ulang) ulang akan dilaksanakan pada Minggu (1/7)," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia lanjut. Pasutri tersebut diketahui tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Setelah itu, lanjut dia, pasutri tersebut juga mencoblos di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan. "Kalau yang di TPS 09, nama pasutri itu memang sudah terdaftar," kata Hadi Margo.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang meresa tidak mendapat C6 datang ke TPS 49 dengan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan haknya.
"Baru di situ ketahuan, hak pilih tuan rumah dipakai orang lain," kata Hadi Margo.
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, lanjut dia, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Berdasarkan hal itu, Panwaslu Surabaya berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga merekomendasikan penggantian Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara ulang.
Panwaslu sendiri, lanjut dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Selain itu, persoalan tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu untuk penanganan selanjutnya.
"Sesuai aturan bisa dikatakan masuk pidana. Saat ini statusnya masih proses klarifikasi belum diuputus. Tapi kami berharap persoalannya sampai dicoblos ulang mengingat kondisi pasutri tersebut," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018