Surabaya (Antaranews Jatim) - Bos The Empire Palace Gunawan Angka Widjaja dan ibunya Linda Anggarini meminta perlindungan hukum sesaat setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Kuasa hukum keduanya, Rakhmat Santoso dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan kliennya meminta adanya perlindungan hukum dan jaminan hukum dari Polda Jatim dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya.

"Kami meminta penyidik untuk meninjau kembali penetapan para klien kami sebagai tersangka serta menghentikan penyidikan terhadap kasus ini," kata Rakhmat.

Menurut Rakhmat, permohonan ini dikarenakan laporan polisi bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM ini, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

"Ada sengketa perdata yang proses hukumya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final," ujar Rakhmat.

Dia berpendapat, bahwasannya polemik yang melibatkan antar pihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu didramatisir dan sebelumnya tidak ditangani secara proposional. Permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

"Sedangkan, terjadinya hutang antara anak kepada ibunya adalah hal yang wajar, itupun nantinya hutang tersebut pak Gunawan bayar dengan uang miliknya sendiri, tanpa menganggu uang hak pelapor, jadi tidak ada korelasi soal hutang ini dengan pelapor," ujarnya.

Rakhmat menceritakan, sejak usia muda, Gunawan merupakan pekerja keras dan bekerja diperusahaan PJTKI milik ibunya tersebut. Pada tahun 2000, ia mendapat pinjaman modal dari ibunya guna menjalankan bisnis, salah satunya bidang properti dan pengelolahan gedung megah Empire Palace.

"Bahkan bantuan financial dari ibunya itu didapat sebelum perkawinan pak Gunawan dengan bu Chinchin. Hal itu bisa dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SSPT) pak Gunawan secara pribadi. Kepada negara, pak Gunawan membayar pajak sebesar Rp 100 miliar," ujar Rakhmat.

Rakhmat mengatakan bahwa status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya.

"Memang saat ini klien saya informasinya ada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Ia pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di SP3. Pak Gunawan orang yang awam masalah hukum," katanya.

Awal perkara ini adalah masalah utang piutang antara Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini. Menurutnya, hal itu wajar ketika seorang anak meminta uang untuk modal usaha bagi anaknya. Kemudian, perusahaan bisa berjalan dengan baik hingga pada tahun 2000 lalu, Gunawan membayar pajak perusahaan ke negara sebesar Rp100 miliar.

Tapi pada ujungnya, terjadi masalah keluarga yang berujung pada gugatan cerai yang diajukan istri Gunawan. Yakni Trisulowati alias Chinchin.

"Saya kira masalah pokoknya harus diselesaikan dulu, yaitu perceraian. Perkara ini masihj di Mahkamah Agung (MA). Dan Pak Gunawan tidak mau bercerai karena ingat anak-anaknya dan masih cinta sama Chinchin," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim akan menggandeng Interpol guna memulangkan Gunawan Angka Widjaja dari Singapura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemilik gedung megah The Empire Palace tersebut dijerat dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018