Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Mantan Bupati Jombang, Jatim Nyono Suharli menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan terdakwa Nyono Suharli telah melanggar Pasal 11 dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ada dua pasal yang didakwakan kepada yang bersangkutan. Yakni pasal 11 dan pasal 12 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya usai persidangan.

Terkait dengan dakwaan tersebut, terdakwa Nyono Suharli terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Kemudian, saat ditanya majelis hakim setelah pembacaan dakwaan itu, terdakwa Nyono beserta kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang lanjutan nanti bakal langsung menghadirkan saksi-saksi.

"Silahkan saja nanti ke area pembuktian. Kami tidak ajukan eksepsi," kata Susilo selaku pengacara terdakwa.

Menurutnya, dari pembacaan dakwaan JPU, ada dua perbuatan yang didakwakan yang pertama soal suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

"Kami tunggu alat bukti yang digunakan JPU dalam pembuktian dakwaan ini," katanya.

Nyono ditangkap penyidik KPK pada Februari lalu dan menyita uang Rp25 juta serta 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
 
Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif dengan total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018