Surabaya (Antaranews Jatim) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan memberlakukan penyesuaian tarif delapan kereta api (KA) di wilayah itu per 1 Juli 2018 untuk memudahkan masyarakat menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama tanpa dikurangi.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, Senin, di Surabaya mengatakan penyesuaian tarif ini juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Oleh karena itu, bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018 akan ada pemberlakuan tarif parsial dan sebagaian besar turun, sebagai bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," katanya.

Gatut mencontohkan, seperti perjalanan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng yang sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74 ribu dan per 1 Juli 2018 hanya membayar sebesar Rp70 ribu, sebab jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng mencapai 475 km (kurang dari 502 km), namun apabila mencapai 502 km, maka penumpang akan dikenakan tarif Rp74 ribu.

Selain Logawa, tujuh KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya dan terkena penyesuaian tarif masing-masing KA Pasundan, relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong dengan jarak kurang dari 519 km, dikenakan tarif Rp88 ribu, dari awalnya Rp94 ribu.

Berikutnya, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng-Banyuwangi dengan jarak kurang dari 460 km dikenakan biaya Rp88 ribu dari Rp94 ribu, kemudian KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen dengan jarak kurang dari 615 km dari Rp104 ribu menjadi Rp98 ribu, lalu KA Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen dengan jarak kurang dari 661 km dikenakan tarif Rp103 km, dari 109 ribu.

KA lainnya, adalah KA Tawang Alun relasi Malang-Banyuwangi dengan jarak kurang dari 235 km dikenakan tarif Rp58 ribu dari Rp62 ribu, lalu KA Probowangi relasi Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng dengan jarak urang dari 98 km dikenakan tarif Rp27 ribu dari awalnya Rp29 ribu, dan KA Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol dengan jarak kurang dari 211 km dari Rp49 ribu menjadi Rp45 ribu.

"Khusus penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih biaya di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket, dengan batas maksimal pengambilan sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," tuturnya.(*).

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018