Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur menggandeng Interpol guna memulangkan pemilik The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dari Singapura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin mengatakan, pihaknya menggandeng interpol guna memulangkan suami dari Trisulowati alias Chin-Chin untuk diperiksa pada pemanggilan kedua 28 Juni mendatang.

"Gunawan ini sudah kami nyatakan sebagai DPO pada Nopember tahun lalu. Dia sekarang ada di luar negeri. Kita akan gandeng Interpol untuk mediasi pemanggilan kedua," katanya.

Barung mengungkapkan, pada 7 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun hingga saat ini tidak ada itikad baik Gunawan sebagai warga negara untuk kooperatif dalam proses hukum yang dihadapinya.

Dalam kasus ini sendir, selain Gunawan, Polda Jatim juga menetapkan ibunya, Linda Anggraini juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat. Kasus ini dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (28/9/2017) lalu.

Laporan tersebut berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam surat hutang tersebut. Mereka merasa tidak terlibat. Kami juga sudah periksa saksi ahli dan dinyatakan surat itu palsu," ujar Barung.

Dalam kasus itu Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018