Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida akan memulangkan jenazah tenaga kerja Indonesia asal Jember yang berada di rumah sakit Kuala Lumpur Malaysia , Amintyas Wahyudi (34), dan bahkan Faida bersama sejumlah pejabat bertolak langsung ke Malaysia pada Senin (11/6) malam.
Pekerja migran Indonesia asal Dusun Sumuran, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Kuala Lumpur Malaysia pada 27 Mei 2017 karena diduga terkena infeksi virus di bagian otak.
"Alhamdulilah siang ini saya sudah sampai di RS Kuala Lumpur Malaysia dan pembayaran kekurangan biaya rumah sakit Amintyas Wahyudi sudah dilakukan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jember, Selasa.
Jenazah TKI ilegal tersebut hampir dua pekan berada di RS Kuala Lumpur Malaysia dan terhambat pemulangannya karena persoalan pembiayaan ketika dirawat di rumah sakit tersebut, sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.
"Pemkab Jember sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memulangkan jenazah dari Malaysia dan sudah mengirim kurir yang mengurus persoalan itu, namun juga tidak selesai," tuturnya.
Faida mengaku harus berangkat sendiri karena hal tersebut merupakan urusan kemanusiaan yang harus diselesaikan dan meminta doa restu masyarakat Jember, agar misinya membawa pulang jenazah warga Jember yang tertahan di Malaysia bisa segera dipulangkan sebelum Lebaran.
"Jenazah Amin bisa segera dipulangkan malam ini dan biaya kekurangan rumah sakit yang telah dibayar sebesar 14.096 ringgit Malaysia atau sekitar Rp56,5 juta, sehingga pemulangan jenazah bisa diproses," katanya.
Bupati perempuan pertama di Jember tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu pemulangan jenazah Amintyas Wahyudi ke Kabupaten Jember, meskipun pekerja tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Sementara Project Officer Migrant Care di Jember Bambang Teguh Karyanto mengapresiasi langkah Bupati Jember yang menghadirkan peran negara dalam menjemput dan memfasilitasi almarhum, tanpa melihat pekerja migran tersebut ilegal.
"Saya menilai Bupati Jember telah membuat sejarah baru di Indonesia dalam layanan atau memfasilitasi pekerja migran Indonesia asal Jember," tuturnya.
Menurutnya konsistensi Bupati Faida dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hari ini menemukan momentum untuk disinergikan dengan organisasi perangkat daerah yang lain.
"Ini menjadi momentum Pemkab Jember untuk segera menjalankan amanah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membuat kebijakan di tingkat daerah," katanya.
Ia berharap keluarga pekerja migran yang meninggal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena almarhum Amintyas meninggalkan seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Pekerja migran Indonesia asal Dusun Sumuran, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Kuala Lumpur Malaysia pada 27 Mei 2017 karena diduga terkena infeksi virus di bagian otak.
"Alhamdulilah siang ini saya sudah sampai di RS Kuala Lumpur Malaysia dan pembayaran kekurangan biaya rumah sakit Amintyas Wahyudi sudah dilakukan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jember, Selasa.
Jenazah TKI ilegal tersebut hampir dua pekan berada di RS Kuala Lumpur Malaysia dan terhambat pemulangannya karena persoalan pembiayaan ketika dirawat di rumah sakit tersebut, sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.
"Pemkab Jember sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memulangkan jenazah dari Malaysia dan sudah mengirim kurir yang mengurus persoalan itu, namun juga tidak selesai," tuturnya.
Faida mengaku harus berangkat sendiri karena hal tersebut merupakan urusan kemanusiaan yang harus diselesaikan dan meminta doa restu masyarakat Jember, agar misinya membawa pulang jenazah warga Jember yang tertahan di Malaysia bisa segera dipulangkan sebelum Lebaran.
"Jenazah Amin bisa segera dipulangkan malam ini dan biaya kekurangan rumah sakit yang telah dibayar sebesar 14.096 ringgit Malaysia atau sekitar Rp56,5 juta, sehingga pemulangan jenazah bisa diproses," katanya.
Bupati perempuan pertama di Jember tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu pemulangan jenazah Amintyas Wahyudi ke Kabupaten Jember, meskipun pekerja tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Sementara Project Officer Migrant Care di Jember Bambang Teguh Karyanto mengapresiasi langkah Bupati Jember yang menghadirkan peran negara dalam menjemput dan memfasilitasi almarhum, tanpa melihat pekerja migran tersebut ilegal.
"Saya menilai Bupati Jember telah membuat sejarah baru di Indonesia dalam layanan atau memfasilitasi pekerja migran Indonesia asal Jember," tuturnya.
Menurutnya konsistensi Bupati Faida dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hari ini menemukan momentum untuk disinergikan dengan organisasi perangkat daerah yang lain.
"Ini menjadi momentum Pemkab Jember untuk segera menjalankan amanah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membuat kebijakan di tingkat daerah," katanya.
Ia berharap keluarga pekerja migran yang meninggal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena almarhum Amintyas meninggalkan seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018